LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan enggan berkomentar terkait pemindahan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
“Mohon maaf belum bisa komentar,” kata Iwan saat dihubungi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 29 Mei 2024.
Diketahui, sebanyak delapan kepala daerah kabupaten/kota di Banten dipaksa memindahkan RKUD ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Delapan kepala daerah didampingi kepala BPKAD kabupaten/kota diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melakukan penandatanganan Keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota, pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Penandatanganan tersebut, sesuai dalam surat dengan nomor 900.1.13.2/8329/Keuda, tanggal 27 Mei 2024, disebutkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024.
Disebutkan dalam rangka penandatanganan keputusan Bupati/Walikota tentang pemindahan RKUD, dan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Banten dengan BPKAD kabupaten/kota.
Hal yang sama diungkapkan, Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan. Dia meminta Radar Banten agar menghubungi Pj Bupati Lebak. “Sebaiknya dikonfirm ke Pak Bupati saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











