SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Periode Januari hingga Mei 2024, capaian pendapatan pajak di Kabupaten Serang sudah mencapai 30,18 persen atau sebesar Rp 190,8 miliar dari total target tahun ini Rp 632,3 miliar.
Jumlah tersebut dinilai sudah mendekati target yang dicanangkan setiap bulannya, yakni mencapai delapan persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Raup mengatakan, sektor yang masih menjadi andalan untuk pendapatan saat ini ialah pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni tenaga listrik.
“Untuk yang menjadi andalan kita tetap di PLN, ini yang selalu rutin. Capaiannya mencapai 42,76 persen dengan nilai kurang lebih Rp 95,9 miliar,” katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Sementara itu, untuk sektor pajak lainnya yang capaiannya masih cukup rendah itu berapa pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mana masing-masing capaiannya baru di angka 21,10 persen untuk PBB dan 17,80 persen untuk BPHTB.
Masih cukup rendahnya capaian untuk dua sektor tersebut memang biasa terjadi pada awal hingga pertengahan tahun seperti saat ini. Hal itu dikarenakan penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru dilakukan pada bulan Maret.
“PBB ini kita sebarkan SPPT ini pada bulan Maret, sehingga pencapaian kita belum maksimal, biasanya nanti di triwulan dua di bulan Agustus itu sudah mulai melakukan pembayaran dari masyarakat, karena sudah tersampaikan sehingga mudah-mudahan di triwulan dua bisa lebih optimal,” terangnya.
Untuk menggenjot capaian pajak di 2024 ini, pihaknya mengaku telah menyiapkan berbagai strategi agar nantinya target yang dicanangkan dapat tercapai seluruhnya.
“Yang pertama mobil keliling, kita datangi datangi desa-desa. Nah mobil keliling itu selain memudahkan untuk mendekatkan layanan pada masyarakat, kita juga mensosialisasikan program e-SPPT. Dengan itu, wajib pajak bisa melihat di aplikasi berapa jumlah yang harus dibayar, berapa terhutang kita, dan membayarnya pun mudah tidak harus menitipkan ke desa, tapi bisa langsung ke OPD atau Alfamart,” tegasnya.
Selain melakukan pelayanan keliling, pihaknya juga melakukan upaya-upaya lainnya yakni dengan peningkatan nilai zona tanah, dan menggandeng serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penagihan.
“Tunggakan kita kerjasama dengan kejaksaan, kita memanggil wajib pajak di Kejaksaan kemudian diadakan penagihan. Lalu untuk daerah-daerah seperti kawasan industri dan perumahan kita adakan penyesuaian nilai zona tahan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











