SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Latifah Nurfatwa (42) buronan kasus fidusia atau penggelapan mobil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Fismondev dan Money Laundry Ditreskrimsus Polda Banten.
Perempuan asal Kampung Sindangsono, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak itu dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.
“Penyidik telah melakukan proses penyidikan serta telah menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Kasubdit 2 Fismondev dan Money Laundry Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feby Harianto, Kamis 30 Mei 2024.
Ia mengatakan, kasus dugaan fidusia dan penggelapan ini berawal pada 5 Agustus 2022 lalu. Ketika itu, Latifah menjadi debitur dari PT Sinarmas Hana Finance untuk membeli Toyota Kijang Inova 2.4 M/T warna silver metalik dengan nomor polisi A 1026 ZR.
“Mobil itu dibeli secara kredit dengan tenor 60 bulan dengan angsuran Rp 6,9 juta. Sebagai debitur, terlapor (Latifah) telah memberikan uang muka atau DP sebesar Rp 67 juta,” kata Feby, Rabu 29 Mei 2024.
Feby mengungkapkan, Latifah telah membayar angsuran mobil tersebut sebanyak tujuh kali terhitung sejak Agustus 2022 hingga Februari 2023. “Telah dibayar sebanyak tujuh kali, tapi sampai sekarang terlapor tidak membayar cicilannya lagi,” ungkap mantan Waka Polres Serang ini.
Feby menjelaskan, pihak leasing telah memberikan peringatan pertama dan kedua namun tidak ada respons. Selanjutnya, pihak leasing kembali memberikan somasi kepada terlapor namun lagi-lagi tidak ada respons.
“Sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali dan somasi, tetapi yang bersangkutan ini (terlapor) tidak menghiraukannya,” katanya.
Lantaran tidak ada respons dari surat peringatan dan somasi tersebut, tersangka diakui Feby dilaporkan ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun yang tidak pernah datang alias mangkir.
“Penyidik sudah ke alamat tersangka, namun dia sudah tidak lagi tinggal dirumah tersebut,” ujarnya.
Feby menambahkan, dari informasi yang diperoleh, tersangka telah mengalihkan kredit atau over kredit mobil tersebut kepada A. Rubiyanto warga Kampung Cipayung Barat, Kelurahan Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Over kredit itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT Sinarmas Hana Finance selaku pihak leasing. “Over kredit itu tanpa izin dari finance,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











