LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Kehormatan DPRD Lebak memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak terkait dengan surat sakti dari pimpinan DPRD Lebak di Ruang Badan Musyawarah, Jumat 31 Mei 2024.
Pemanggilan tersebut, terkait surat rekomendasi dari Wakil Ketua II DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta untuk meloloskan 29 orang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang viral pada 16 Mei 2024 lalu.
Musa Weliansyah Juru Bicara Badan Kehormatan DPRD menyampaikan, berdasarkan laporan dari masyarakat Badan Kehormatan sedang melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
“Pertama berdasarkan laporan informasi dari masyarakat ke Badan Kehormatan kami sudah melakukan rapat, dengan pimpinan DPRD. Sehingga hari ini kami memanggil untuk klarifikasi ketua dan anggota KPU Kabupaten Lebak, staf anggota pimpinan DPRD Lebak dan tenaga ahli pimpinan DPRD Lebak” kata Musa kepada wartawan saat berada di Gedung DPRD Lebak, Jumat 31 Mei 2024.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk mengetahui terlebih dahulu terkait dengan maksud dan tujuan dari surat sakti yang diduga untuk meloloskan 29 orang menjadi anggota PPK di Pilkada Lebak 2024.
“Yang mana hasil pemeriksaan kami dengan staf dan TA
pimpinan, bahwa mengakui bahwa surat itu di buat oleh staf pimpinan (Wakil Ketua II DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta) berinisial P,” ujar Musa.
“Membuat surat atas permintaan salah satu tenaga ahli pimpinan DPRD berinisial J. Untuk membuat surat ke KPU, setelah surat itu jadi, ditanda tangani tanpa sepengetahuan pak Jun (Junaedi Ibnu Jarta) jadi ini hasil klarifikasi kami dengan staf dan TA nya,” sambungnya.
Musa menambahkan bahwa surat tersebut tidak dikirimkan ke KPU, tetapi dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke salah satu teman dari Staf dan TA.
“Jadi temannya menanyakan, betul gak direkomendasikan, jangan-jangan tidak merekomendasikan. Jadi dikirimlah ke berinisial D yang minggu depan akan kami panggil dan undang klarifikasi. surat tersebut,” ucapnya.
Musa menegaskan, Badan Kehormatan akan melakukam karifikasi ke berbagai pihak. Termasuk ia menyampaikan, jika ada mahasiswa, ormas dan masyarakat yang memiliki informasi boleh disampaikan ke Badan Kehormatan.
“Tetep kita akan lakukan pendalaman, kita akan klarifikasi berbagai pihak. Namun demikian kami akan obyektif dan profesional. Kalo memang nanti, kami menemukan surat tersebu diterima KPU, dan dibuat pimpinan kami akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan,” tegasnya. (*)
editor: Bayu Mulyana











