LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Industri yang merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Diketahui revisi Perda RTRW menjadi Perda Kawasan Industri untuk meningkatkan perekonomian warga. Dalam Raperda tersebut akan ada 11 kecamatan di Lebak yang berubah menjadi kawasan industri.
11 kecamatan yang statusnya berubah, di antaranya Cikulur, Cileles, Cimarga, Curugbitung, Leuwidamar, Maja, Rangkasbitung, Warunggunung, Banjarsari, Bayah, dan Cibadak.
Sebelumnya DPRD Lebak telah menggelar Rapat Paripurna yang membahas tiga Raperda, pertama Raperda Kawasan Industri, Raperda SOTK soal struktur organisasi Pemda dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran dari Bupati Lebak, pada Senin 11 Juni 2024 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Peri Purnama, mengatakan terkait dengan Perda kawasan Industri baru akan dibahas.
“Jadi belum dibahas, baru proses pembahasan panitia Rancangan Pembangunan Kawasan Industri,” kata Peri dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 Juni 2024.
Peri menyebutkan, pembahasan Raperda tesebut akan segera dilakukan oleh DPRD Lebak bersama dengan Pemkab Lebak. “Rencana perkiraaan pembahasan RPIK minggu ini,” ucapnya.
Sementara itu, Widy Ferdian selaku Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupatenn Lebak menyampaikan Raperda Kawasan Induatri tersebut dalam tahap pembahasan, “Sedang di bahas dengan Dewan (DPRD Lebak),” kata Widy.
Ditanya terkait pemabahan Raperda, Widi menuturkan akan ada perubahan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur. Lebih lanjut pembahasannya akan dilakukan pada Kamis 12 Juni 2024 mendatang.
“Ada resvisian sesuai dengan Perda RT RW dan ada baberapa regulasi yang di revisi sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











