SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus pencurian sepeda motor di Kampung Sampang, RT 012, RW 004, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada Jumat 31 Mei 2024 berhasil diungkap Tim Resmob Polres Serang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang satu di antaranya merupakan penadah. Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni AB alias Manuk (30), SU alias Okoy (30) dan AZ alias Golek (46).
“Pelaku pencurian ini berinisial AB alias Manuk dan SU alias Okoy. Sedangkan AZ ini penadahnya,” ujar AKP Andi Kurniady Kasatreskrim Polres Serang melalui pesan Whatsapp, Rabu 12 Juni 2024.
Andi menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi sekira pukul 12.00 WIB. Kejadian pencurian berawal saat korban, Dahlan (34) memarkirkan sepeda motor Honda CBR Dengan nomor polisi A 2840 GV di gang dekat rumahnya.
Motor berwarna putih biru itu diketahui hilang setelah korban tidak melihatnya di lokasi. Korban yang panik kemudian sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil.
“Motor itu diketahui hilang setelah korban ini mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi usai pulang salat Jumat,” ujarnya.
Korban yang kehilangan motor produksi tahun 2014 itu kemudian melaporkannya ke Polsek Tirtayasa. Dari laporan tersebut, petugas Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami awalnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” kata mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini didampingi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Supendi.
Pelaku yang teridentifikasi tersebut berinisial AB alias Manuk. Warga Kampung Sampang Kepaksan, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu dilakukan penangkapan pada Minggu malam, 9 Juni 2024. “Pelaku ini diamankan di daerah Tirtayasa,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan, dari hasil interogasi, AB mengaku melakukan pencurian bersama SU alias Okoy. Warga Kampung Pekandangan, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu kemudian ditangkap di daerah Pandeglang. “Kami melakukan pengembangan pada hari itu juga terhadap SU alias Okoy,” ungkapnya.
Dari keterangan kedua pelaku, keduanya sambung Andi, telah mengakui melakukan pencurian di lokasi kejadian. Motor hasil curian itu dijual kepada AZ warga Kampung Cieke Lor, Desa Karatin, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. “Pelaku ini (penadah) juga diamankan di daerah Pandeglang,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa motor curian milik korban. Selain itu, juga diamankan dua motor lain yang menjadi sarana kejahatan.
“Barang bukti tersebut kami amankan dari tangan ketiga pelaku,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AB alias Manuk dan SU alias Okoy dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan AZ dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan.
“Ketiga pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan, saat ini kasus tersebut juga masih dilakukan pengembangan,” tutur pria asal Sulawesi Selatan ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











