LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berkomitmen untuk mewujudkan hukum yang transparan dan responsif terhadap perkembangan zaman. Termasuk setiap laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Korps Adhyaksa Lebak terus berbenah diri dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan bagi para pencari keadilan.
Sejumlah terobosan terus didorong dan digalakkan pelaksanaannya, baik secara konvensional maupun digital. Sehingga membuat Kejari Lebak menjadi lebih inovatif, modern dan responsif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih mudah diakses bagi masyarakat sehingga seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lebak dapat merasakan kehadiran Kejaksaan dan puas akan pelayanan yang diberikan.
Hal ini terbukti dari pelayanan penginputan data secara digital pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lebak dan Laporan pengaduan online yang dapat diakses melalui media sosial Kejari Lebak. Selain itu, Kejari Lebak membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik milik Pemda Lebak.
“Ya, kami terus melakukan pembenahan dan penataan guna peningkatan kualitas pelayanan publik yang inovatif, praktis dan efisien. Sebagai contoh laporan pengaduan masyarakat terkait tipikor di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping yang telah memasuki tahap persidangan dan akan dilakukan pembacaan tuntutan pada akhir bulan ini” kata Kajari Lebak ini, Kamis 13 Juni 2024.
Proses penanganan perkara tipikor di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, yang mana sebelumnya Kejari Lebak menerima laporan pengaduan sekira bulan Mei 2023, kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan untuk memvalidasi laporan pengaduan tersebut.
“Setelah dilakukan Pengumpulan data dan keterangan pada bulan Juni 2023 Kejari Lebak melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya pada bulan November 2023 dilakukan penetapan dan penahanan tersangka,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya menambahkan, Kejari Lebak terus berupaya dan bekerja dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Kami terus berupaya maksimal dan bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi kami untuk menjaga public trust dalam penegekan hukum. Oleh karena itu, kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Lebak dapat mendukung upaya-upaya kami dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada satu lapdu pun yang tidak ditindaklanjuti, semua ditindaklanjuti dan beberapa lapdu yang ditindaklanjuti oleh Kejari Lebak diserahkan dulu ke Inspektorat Lebak untuk selanjutnya jika terdapat indikasi pidana maka kembali Kejari Lebak.
“Sekarang ini penindakan yang dilakukan tidak hanya di fokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja Namun juga menggunakan pendekatan dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara terlebih dahulu dan pendekatan untuk merampas aset-aset yang berasal dari Tipikor itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, tindaklanjut lapdu yaitu dengan penindakan follow the suspect tadi. Jadi terkadang lapdu banyak juga yang disampaikan namun tidak menyampaikan bukti dukung yang valid sehingga terdapat kendala untuk diproses lebih lanjut. Ada juga lapdu bisa diproses namun hanya kesalahan administratif.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menilai kinerja Kejari Lebak tidak optimal, padahal selama ini secara rutin dan berkala kita membuat pemberitaan secara terbuka, apa yang sudah dikerjakan oleh Kejari Lebak,” tukasnya.
Editor: Mastur











