TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pengembang perumahan yakni PT Citra Luhur Dayaku (perumahan Kimia Farma, Parung Serab, Ciledug) dan PT Asli Karya Sakti (Perumahan Tangerang, Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang Indah) mendapat peringatan dari Pemkot Tangerang.
Peringatan tersebut diberikan akibat kedua pengembang tersebut belum menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Tangerang.
Hal tersebut terungkap dalam surat Pemkot Tangerang Nomor B/2224/600.1.14.2/VI/2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Decy P Koesrindartono pada 25 Juni 2024 lalu.
Dalam surat tersebut Pemkot meminta agar kedua pimpinan pengembang tersebut segera menyerahkan PSU tersebut paling lambat 14 hari sejak surat tersebut di keluarkan.
“Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan pimpinan pengembang perumahan tersebut di bawah ini untuk segera mengajukan permohonan penyerahan PSU paling lambat 14 hari kerja sejak pengumuman ini,” tulisnya.
Selain itu, dalam surat tersebut Dinas Perkimta juga meminta pengembang tersebut mengubungi sekertariat verifikasi PSU Kota Tangerang.
Sekadar diketahui, pemanggilan terhadap dua pengembang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali namun pihak pengembang tidak hadir.
Bahkan, pemkot Tangerang pun akan menemphh jalur hukum jika kedua pengembang tersebut tidak menanggapi pengumuman panggilan tersebut.
“Apabila sampai batas waktu yang diberikan pengembang perumahan dimaksud tidak mengindahkan pengumuman ini, maka Pemkot Tangerang akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak















