SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yong Hyung Park, warga Korea yang menjabat sebagai Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia didakwa tidak membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.
Dilansir dari laman resmi PN Serang, sidang dalam perkara tersebut telah disidangkan pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto.
Dalam surat dakwaannya, kasus tersebut berawal saat terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk diantaranya memungut iuran pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS.
“Terdakwa Yong Hyun Park selaku Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk diantaranya memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerja dan menyetor iuran kepada BPJS,” kata Raden dikutip, Kamis, 4 Juli 2024.
Raden mengungkapkan, terdakwa mengakui mendiang Paimin bekerja sejak 2006 sebagai security atau satpam di PT Yooshin Indonesia. Selama Paimin bekerja, terdakwa ternyata tidak menyetorkan iuran BPJS atas nama Saudara Paimin terhitung sejak September 2020 sampai dengan Agustus 2021.
“Padahal itu merupakan tanggung jawabnya selaku Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia,” ungkapnya.
Raden menjelaskan, pada hari Minggu 22 Agustus 2021 sekitar jam 05.00 WIB Paimin meninggal dunia. Ia meninggal saat bekerja sift malam atau jaga malam di pabrik yang berlokasi di Jalan Pengampelan, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Kemudian setelah itu saksi korban Munadiyah yang merupakan isteri sah dari saudara Paimin datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Serang untuk melakukan klaim asuransi kematian,” ungkapnya.
Namun saat mengklaim asuransi tersebut, pihak kantor BPJS ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim dikarenakan pihak Perusahaan PT Yooshin Indonesia menunggak atau tidak menyetorkan iuran BPJS Paimin terhitung September 2020 sampai dengan Agustus 2021. “Dengan total seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 26. 029.360,” ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut sambung Raden, saksi Munadiyah mengalami kerugian dikarenakan tidak bisa melakukan klaim asuransi kematian atas nama suaminya. “Sehingga permasalah ini dilaporkan ke Polda Banten,” katanya.
Raden menambahkan, akibat perbuatan terdakwa tersebut, ia dijerat pasal berlapis. Pertama pertama, Pasal 55 UU Nomor: 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kemudian, kedua Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU. Ketiga Pasal 374 KUHPidana. “Atau keempat, Pasal 372 KUHPidana,” tuturnya.
Editor : Merwanda











