slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Warga Korea Diadili di PN Serang

Fahmi by Fahmi
04-07-2024 14:17:21
in Hukum
Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Warga Korea Diadili di PN Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yong Hyung Park, warga Korea yang menjabat sebagai Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia didakwa tidak membayar iuran BPJS ketenagakerjaan. 

Dilansir dari laman resmi PN Serang, sidang dalam perkara tersebut telah disidangkan pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto. 

Baca Juga :

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Dalam surat dakwaannya, kasus tersebut berawal saat terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk diantaranya memungut iuran pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS.

“Terdakwa Yong Hyun Park selaku Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk diantaranya memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerja dan menyetor iuran kepada BPJS,” kata Raden dikutip, Kamis, 4 Juli 2024.

Raden mengungkapkan, terdakwa mengakui mendiang Paimin bekerja sejak 2006 sebagai security atau satpam di PT Yooshin Indonesia. Selama Paimin bekerja, terdakwa ternyata tidak menyetorkan iuran BPJS atas nama Saudara Paimin terhitung sejak September 2020 sampai dengan Agustus 2021.

“Padahal itu merupakan tanggung jawabnya selaku Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia,” ungkapnya. 

Raden menjelaskan, pada hari Minggu 22 Agustus 2021 sekitar jam 05.00 WIB Paimin meninggal dunia. Ia meninggal saat bekerja sift malam atau jaga malam di pabrik yang berlokasi di Jalan Pengampelan, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kemudian setelah itu saksi korban Munadiyah yang merupakan isteri sah dari saudara Paimin datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Serang untuk melakukan klaim asuransi kematian,” ungkapnya. 

Namun saat mengklaim asuransi tersebut, pihak kantor BPJS ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim dikarenakan pihak Perusahaan PT Yooshin Indonesia menunggak atau tidak menyetorkan iuran BPJS Paimin terhitung September 2020 sampai dengan Agustus 2021. “Dengan total seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 26. 029.360,” ujarnya. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut sambung Raden, saksi Munadiyah mengalami kerugian dikarenakan tidak bisa melakukan klaim asuransi kematian atas nama suaminya. “Sehingga permasalah ini dilaporkan ke Polda Banten,” katanya. 

Raden menambahkan, akibat perbuatan terdakwa tersebut, ia dijerat pasal berlapis. Pertama pertama, Pasal 55 UU Nomor: 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kemudian, kedua Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU. Ketiga Pasal 374 KUHPidana. “Atau keempat, Pasal 372 KUHPidana,” tuturnya. 

Editor : Merwanda

Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanBPJS tak dibayar pengusahaiuran BPJS tak dibayarPengadilan Negeri Serangpengusaha dipidana BPJSPN SerangPresiden Direktur Utama PT Yooshin IndonesiaPT Yooshin Indonesiawarga korea dipidanaYong Hyung Park
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terancam Sanksi, Ini Aturan Larangan ASN Bermain Judol 

Next Post

Jelang Pelantikan, Baru 11 Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Related Posts

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor
Hukum

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

by Fahmi
Senin, 15 Juni 2026 08:52

Ilustrasi warga mengejar pencuri kambing di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Read moreDetails

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Next Post
Jelang Pelantikan, Baru 11 Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Jelang Pelantikan, Baru 11 Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Lima Influencer yang Terseret Kasus Judi Online

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Lima Influencer yang Terseret Kasus Judi Online

Andra Soni dan Wahidin Halim Temui Surya Paloh 

Andra Soni dan Wahidin Halim Temui Surya Paloh 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

Selasa, 16 Juni 2026 14:12
Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Selasa, 16 Juni 2026 14:03
PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 16 Juni 2026 14:01
Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 13:24
DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Juni 2026 13:16
DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 13:15
BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

Selasa, 16 Juni 2026 14:12
Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Selasa, 16 Juni 2026 14:03
PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

PGRI Kabupaten Lebak Dukung Program MBG Dilanjutkan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 16 Juni 2026 14:01
Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Azkala Sachiara Achmad Sumbang Dua Medali Emas untuk Kota Cilegon di POPDA XII Banten 2026

Selasa, 16 Juni 2026 13:24
DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

DKPP Kabupaten Serang Tambah Lumbung Pangan Desa untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Juni 2026 13:16
DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 13:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

BKPSDM Kabupaten Serang Tambah Bidang Baru Seiring Lonjakan Jumlah ASN

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 16 Juni 2026 14:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang berencana menambah bidang baru seiring meningkatnya jumlah...

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda ke DPRD, Mulai Dari Raperda PBG Hingga Kenaikan Status BKPSDM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 16 Juni 2026 14:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak