slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Warga Korea Diadili di PN Serang

Fahmi by Fahmi
04-07-2024 14:17:21
in Hukum
Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Warga Korea Diadili di PN Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yong Hyung Park, warga Korea yang menjabat sebagai Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia didakwa tidak membayar iuran BPJS ketenagakerjaan. 

Dilansir dari laman resmi PN Serang, sidang dalam perkara tersebut telah disidangkan pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto. 

Baca Juga :

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta dan Beasiswa Rp141 Juta

49,13 Persen Pekerja di Kabupaten Serang Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Informal di Kabupaten Serang Diajak Buat BPJS Ketenagakerjaan

2.016 Petani di Kabupaten Serang Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Dalam surat dakwaannya, kasus tersebut berawal saat terdakwa mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk diantaranya memungut iuran pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS.

“Terdakwa Yong Hyun Park selaku Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk diantaranya memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerja dan menyetor iuran kepada BPJS,” kata Raden dikutip, Kamis, 4 Juli 2024.

Raden mengungkapkan, terdakwa mengakui mendiang Paimin bekerja sejak 2006 sebagai security atau satpam di PT Yooshin Indonesia. Selama Paimin bekerja, terdakwa ternyata tidak menyetorkan iuran BPJS atas nama Saudara Paimin terhitung sejak September 2020 sampai dengan Agustus 2021.

“Padahal itu merupakan tanggung jawabnya selaku Presiden Direktur Utama di PT Yooshin Indonesia,” ungkapnya. 

Raden menjelaskan, pada hari Minggu 22 Agustus 2021 sekitar jam 05.00 WIB Paimin meninggal dunia. Ia meninggal saat bekerja sift malam atau jaga malam di pabrik yang berlokasi di Jalan Pengampelan, Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kemudian setelah itu saksi korban Munadiyah yang merupakan isteri sah dari saudara Paimin datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Serang untuk melakukan klaim asuransi kematian,” ungkapnya. 

Namun saat mengklaim asuransi tersebut, pihak kantor BPJS ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim dikarenakan pihak Perusahaan PT Yooshin Indonesia menunggak atau tidak menyetorkan iuran BPJS Paimin terhitung September 2020 sampai dengan Agustus 2021. “Dengan total seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 26. 029.360,” ujarnya. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut sambung Raden, saksi Munadiyah mengalami kerugian dikarenakan tidak bisa melakukan klaim asuransi kematian atas nama suaminya. “Sehingga permasalah ini dilaporkan ke Polda Banten,” katanya. 

Raden menambahkan, akibat perbuatan terdakwa tersebut, ia dijerat pasal berlapis. Pertama pertama, Pasal 55 UU Nomor: 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kemudian, kedua Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU. Ketiga Pasal 374 KUHPidana. “Atau keempat, Pasal 372 KUHPidana,” tuturnya. 

Editor : Merwanda

Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanBPJS tak dibayar pengusahaiuran BPJS tak dibayarPengadilan Negeri Serangpengusaha dipidana BPJSPN SerangPresiden Direktur Utama PT Yooshin IndonesiaPT Yooshin Indonesiawarga korea dipidanaYong Hyung Park
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terancam Sanksi, Ini Aturan Larangan ASN Bermain Judol 

Next Post

Jelang Pelantikan, Baru 11 Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang
Pandeglang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta dan Beasiswa Rp141 Juta

by Purnama Irawan
Kamis, 13 November 2025 15:02

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) dan beasiswa kepada ahli waris dari almarhum...

Read moreDetails

49,13 Persen Pekerja di Kabupaten Serang Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Informal di Kabupaten Serang Diajak Buat BPJS Ketenagakerjaan

2.016 Petani di Kabupaten Serang Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Kasus Penggelapan Rp2,1 Miliar, Eks Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Dituntut 3 Tahun Penjara

Pasutri Tipu Seorang Pengusaha Rp480 Juta, Modusnya Janjikan Keuntungan Proyek PT Mitsubishi Chemical Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Relawan MBG di Cilegon Terlindungi

Terdakwa Korupsi PT Telkom Sigma Rp 282 Miliar Divonis Ringan, KPK Enggan Banding

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Banten Capai Rp73 Miliar, Ada PHK Besar-besaran?

PNS Pemkot Serang Tipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Ratusan Juta, Begini Modusnya

Next Post
Jelang Pelantikan, Baru 11 Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Jelang Pelantikan, Baru 11 Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Lima Influencer yang Terseret Kasus Judi Online

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Lima Influencer yang Terseret Kasus Judi Online

Andra Soni dan Wahidin Halim Temui Surya Paloh 

Andra Soni dan Wahidin Halim Temui Surya Paloh 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

TPP Hanya Rp350 Ribu, Forum Non-ASN Banten Protes

TPP Hanya Rp350 Ribu, Forum Non-ASN Banten Protes

Kamis, 13 November 2025 21:10
Dinilai Tidak Adil, Forum Non-ASN Desak Pemprov Banten Kaji Ulang TPP PPPK 2025

Dinilai Tidak Adil, Forum Non-ASN Desak Pemprov Banten Kaji Ulang TPP PPPK 2025

Kamis, 13 November 2025 21:10
DPRD Pandeglang Kembali Bedah Rumah Warga Miskin

DPRD Pandeglang Kembali Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 13 November 2025 21:09
Tidak Tertib Bayar, Perumdam Tirta Madani Putus 700 Pelanggan Air Bersih

Tidak Tertib Bayar, Perumdam Tirta Madani Putus 700 Pelanggan Air Bersih

Kamis, 13 November 2025 21:09
DPRD Minta Inspektorat Cermat Lakukan Validasi Data Usulan PPPK Paruh Waktu Lebak

DPRD Minta Inspektorat Cermat Lakukan Validasi Data Usulan PPPK Paruh Waktu Lebak

Kamis, 13 November 2025 20:44
Program Unggulan Dewi-Iing Baru Akan Dipetakan Usai Paripurna APBD 2026, Ini Penjelasan Bappeda

Program Unggulan Dewi-Iing Baru Akan Dipetakan Usai Paripurna APBD 2026, Ini Penjelasan Bappeda

Kamis, 13 November 2025 20:43
TPP Hanya Rp350 Ribu, Forum Non-ASN Banten Protes

TPP Hanya Rp350 Ribu, Forum Non-ASN Banten Protes

Kamis, 13 November 2025 21:10
Dinilai Tidak Adil, Forum Non-ASN Desak Pemprov Banten Kaji Ulang TPP PPPK 2025

Dinilai Tidak Adil, Forum Non-ASN Desak Pemprov Banten Kaji Ulang TPP PPPK 2025

Kamis, 13 November 2025 21:10
DPRD Pandeglang Kembali Bedah Rumah Warga Miskin

DPRD Pandeglang Kembali Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 13 November 2025 21:09
Tidak Tertib Bayar, Perumdam Tirta Madani Putus 700 Pelanggan Air Bersih

Tidak Tertib Bayar, Perumdam Tirta Madani Putus 700 Pelanggan Air Bersih

Kamis, 13 November 2025 21:09
DPRD Minta Inspektorat Cermat Lakukan Validasi Data Usulan PPPK Paruh Waktu Lebak

DPRD Minta Inspektorat Cermat Lakukan Validasi Data Usulan PPPK Paruh Waktu Lebak

Kamis, 13 November 2025 20:44
Program Unggulan Dewi-Iing Baru Akan Dipetakan Usai Paripurna APBD 2026, Ini Penjelasan Bappeda

Program Unggulan Dewi-Iing Baru Akan Dipetakan Usai Paripurna APBD 2026, Ini Penjelasan Bappeda

Kamis, 13 November 2025 20:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

TPP Hanya Rp350 Ribu, Forum Non-ASN Banten Protes

TPP Hanya Rp350 Ribu, Forum Non-ASN Banten Protes

by Yusuf Permana
Kamis, 13 November 2025 21:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Non-ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyoroti isu pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan...

Dinilai Tidak Adil, Forum Non-ASN Desak Pemprov Banten Kaji Ulang TPP PPPK 2025

Dinilai Tidak Adil, Forum Non-ASN Desak Pemprov Banten Kaji Ulang TPP PPPK 2025

by Yusuf Permana
Kamis, 13 November 2025 21:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Forum Non-ASN Pemprov Banten, Taufik Hidayat, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meninjau ulang kebijakan Tambahan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak