SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah amedis dan Raperda Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak.
Usulan itu disetujui pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Kamis, 11 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, usulan kedua Raperda itu nantinya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang sudah ada.
“Kita sebelumnya punya Perda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tapi di dalam Perda tersebut tidak spesifik diatur mengenai limbah medis. Jadi masih limbah B3 secara umum,” kata Budi.
Ia mengatakan, limbah medis perlu ditangani secara khusus, sebab limbah dari berbagai peralatan medis itu berpotensi mengeluarkan penyakit baik itu pada lingkungan ataupun ekologi.
“Pasca pandemi Covid-19 lalu, kita ketahui jika limbah medis ini jika tidak ditangani secara spesifik akan berpotensi menularkan penyakit, maka kita perlu membentuk Perda ini agar limbah medis bisa ditangani secara khusus,” ungkapnya.
Sementara, Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan merupakan usulan dari Komisi V DRPD Banten. Raperda ini merevisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Wnak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mengungkapkan jika Raperda ini memiliki latar belakang tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten.
Ia menilai, guna mengurangi tingginya presentase angka kekerasan itu diperlukan upaya penanganan secara serius dari Pemerintah juga stakeholder terkait.
“Kita berharap dengan adanya raperda ini tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun kepada perempuan dan juga perlindungan baik itu perlindungan hak pemenuhan anak juga perlindungan terhadap kekerasan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











