SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang (sekarang Kota Serang), Marhum divonis 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 17 Juli 2024.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperjualbelikan tanah bengkok atau tanah aset desa pada 2013 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusannya.
Selain pidana 18 bulan penjara, Marhum juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 70,500 juta subsider empat bulan. “Uang pengganti Rp 70,500 juta,” ujar Arief.
Arief menyebut, terdakwa dibebaskan dari uang pengganti atau kerugian negara dari perbuatannya. Sebab, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejari Serang sebesar Rp 163,500 juta.
“Sisanya sebesar 93.000.000 dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan kuasa hukum terdakwa, Wahyudi.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.
Dalam uraian putusannya, perkara penjualan aset desa tanah bengkok tersebut berawal pada Juli 2012 lalu atau pada saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang. Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.
“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” kata Arief.
Sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.
Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.
“Terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” katanya.
Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi. “Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Arief.
Setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.
“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Arief.
Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
“Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” kata Arief.
Usai pembacaan surat vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Endo Prabowo menyatakan sikap pikir-pikir karena terdapat perbedaan terkait dengan denda dan uang pengganti.
“Untuk vonis 18 bulan penjara telah sesuai dengan tuntutan kami. Tapi, terdapat perbedaan terkait dengan denda dan uang pengganti. Kami menuntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 218,160 juta subsider selama sembilan bulan,” tutur Endo Prabowo. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











