slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Jual Tanah Bengkok, Mantan Kades Bendung Kasemen Divonis 18 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
18-07-2024 11:56:42
in Kabupaten Serang, Utama
Jual Tanah Bengkok, Mantan Kades Bendung Kasemen Divonis 18 Bulan Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum saat di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 18 Juli 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang (sekarang Kota Serang), Marhum divonis 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 17 Juli 2024.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperjualbelikan tanah bengkok atau tanah aset desa pada 2013 lalu.

Baca Juga :

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusannya.

Selain pidana 18 bulan penjara, Marhum juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 70,500 juta subsider empat bulan. “Uang pengganti Rp 70,500 juta,” ujar Arief.

Arief menyebut, terdakwa dibebaskan dari uang pengganti atau kerugian negara dari perbuatannya. Sebab, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejari Serang sebesar Rp 163,500 juta.

“Sisanya sebesar 93.000.000 dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan kuasa hukum terdakwa, Wahyudi.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.

Dalam uraian putusannya, perkara penjualan aset desa tanah bengkok tersebut berawal pada Juli 2012 lalu atau pada saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang. Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.

“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” kata Arief.

Sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.

Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.

“Terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” katanya.

Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi. “Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Arief.

Setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.

“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Arief.

Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” kata Arief.

Usai pembacaan surat vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Endo Prabowo menyatakan sikap pikir-pikir karena terdapat perbedaan terkait dengan denda dan uang pengganti.

“Untuk vonis 18 bulan penjara telah sesuai dengan tuntutan kami. Tapi, terdapat perbedaan terkait dengan denda dan uang pengganti. Kami menuntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 218,160 juta subsider selama sembilan bulan,” tutur Endo Prabowo. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: aset pemkot Serang dijualJPU Kejari SerangKecamatan Kasemenlurah bendung Kasemenmantan Kades bendung KasemenPengadilan Tipikor Serangpenjualan tanah bengkok bendungpenjualan tanah bengkok KasemenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Honda CARE Jadi Solusi Darurat Pengguna Sepeda Motor Honda

Next Post

Kaesang Tunjuk Andra Soni – Dimyati Maju di Pilgub Banten

Related Posts

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 
Hukum

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

by Fahmi
Minggu, 12 April 2026 08:09

Ilustrasi penangkapan polisi gadungan berinisial GG. (Foto: AI)

Read moreDetails

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Diduga Dianiaya di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Seorang Sopir Lapor ke Polresta Serang Kota

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga

Dituding Setubuhi Anak Tetangga, Lelaki Paruh Baya Diserahkan Warga ke Polisi

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Investor China Bakal Investasi di Kasemen Kota Serang

Pembegalan di Pinggir Tol Serang: Korban Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Next Post
Kaesang Tunjuk Andra Soni – Dimyati Maju di Pilgub Banten

Kaesang Tunjuk Andra Soni - Dimyati Maju di Pilgub Banten

Kejati Banten Menyelenggarakan Kegiatan Donor Darah, Bakti Sosial dan Anjangsana

Kejati Banten Menyelenggarakan Kegiatan Donor Darah, Bakti Sosial dan Anjangsana

BPBD Kabupaten Serang Tingkatkan  Keahlian dan Profesionalitas Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang 2027: Fokus Pembangunan Fisik, Kegiatan Seremonial Ditiadakan

Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang 2027: Fokus Pembangunan Fisik, Kegiatan Seremonial Ditiadakan

Rabu, 15 April 2026 06:43
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang 2027: Fokus Pembangunan Fisik, Kegiatan Seremonial Ditiadakan

Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang 2027: Fokus Pembangunan Fisik, Kegiatan Seremonial Ditiadakan

Rabu, 15 April 2026 06:43
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang 2027: Fokus Pembangunan Fisik, Kegiatan Seremonial Ditiadakan

Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang 2027: Fokus Pembangunan Fisik, Kegiatan Seremonial Ditiadakan

by Mulyadi
Rabu, 15 April 2026 06:43

Bupati Maesyal Rasyid membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Tangerang 2027, Selasa, 14 April 2026.

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak