• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Jual Tanah Bengkok, Mantan Kades Bendung Kasemen Divonis 18 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:28
in Kabupaten Serang, Utama
Jual Tanah Bengkok, Mantan Kades Bendung Kasemen Divonis 18 Bulan Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang, Marhum saat di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 18 Juli 2024.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang (sekarang Kota Serang), Marhum divonis 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu sore, 17 Juli 2024.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperjualbelikan tanah bengkok atau tanah aset desa pada 2013 lalu.

RelatedPosts

Bantuan air bersih

PMI Kabupaten Serang Salurkan 710 Ribu Liter Air Bersih di 15 Kecamatan

Kamis, 17 September 2026 18:01
BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

Kamis, 17 September 2026 16:26
Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gandeng Bank bjb

Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gandeng Bank bjb

Kamis, 17 September 2026 12:21
APBD Perubahan 2026, Pemkab Serang Anggarkan Rp6,5 Miliar untuk PSEL

APBD Perubahan 2026, Pemkab Serang Anggarkan Rp6,5 Miliar untuk PSEL

Kamis, 17 September 2026 12:13

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusannya.

Selain pidana 18 bulan penjara, Marhum juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 70,500 juta subsider empat bulan. “Uang pengganti Rp 70,500 juta,” ujar Arief.

Arief menyebut, terdakwa dibebaskan dari uang pengganti atau kerugian negara dari perbuatannya. Sebab, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejari Serang sebesar Rp 163,500 juta.

“Sisanya sebesar 93.000.000 dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan kuasa hukum terdakwa, Wahyudi.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Arief.

Dalam uraian putusannya, perkara penjualan aset desa tanah bengkok tersebut berawal pada Juli 2012 lalu atau pada saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang. Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.

“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” kata Arief.

Sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.

Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.

“Terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” katanya.

Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi. “Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Arief.

Setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.

“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H. Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Arief.

Perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai unsur penyelenggara desa melakukan penjualan secara tidak sah berupa aset tanah desa atau tanah bengkok,” kata Arief.

Usai pembacaan surat vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Endo Prabowo menyatakan sikap pikir-pikir karena terdapat perbedaan terkait dengan denda dan uang pengganti.

“Untuk vonis 18 bulan penjara telah sesuai dengan tuntutan kami. Tapi, terdapat perbedaan terkait dengan denda dan uang pengganti. Kami menuntut denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 218,160 juta subsider selama sembilan bulan,” tutur Endo Prabowo. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: aset pemkot Serang dijualJPU Kejari SerangKecamatan Kasemenlurah bendung Kasemenmantan Kades bendung KasemenPengadilan Tipikor Serangpenjualan tanah bengkok bendungpenjualan tanah bengkok KasemenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Honda CARE Jadi Solusi Darurat Pengguna Sepeda Motor Honda

Next Post

Kaesang Tunjuk Andra Soni – Dimyati Maju di Pilgub Banten

Next Post
Kaesang Tunjuk Andra Soni – Dimyati Maju di Pilgub Banten

Kaesang Tunjuk Andra Soni - Dimyati Maju di Pilgub Banten

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

by Redaksi
Kamis, 17 September 2026 19:30
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menghadirkan berbagai program edukasi kesehatan, kepedulian lingkungan, dan...

Peralihan hak tanah

Lewat Layanan PERINTIS 10 Hari, Balik Nama Sertifikat Tak Perlu Tunggu Lama

by Yusuf Permana
Kamis, 17 September 2026 19:07
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini memiliki layanan dengan kepastian waktu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.