SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berhasil meraup pajak sebanyak Rp98,2 miliar atau sekitar 45 3 persen di semester I tahun 2024 dari target sebanyak Rp216,7 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, target pajak Kota Serang di tahun 2024 masih tersisa sekitar 54,7 persen lagi hingga akhir tahun.
“Jadi masih ada sisa kurang lebih sampai akhir tahun anggaran 2024 itu di Rp118,5 miliar atau sekitar 54,7 persen,” ujarnya, Selasa 23 Juli 2024.
Hari mengaku, pihaknya optimis untuk mencapai target yang tersisa di tahun 2024. Soalnya, melihat dari tren dua tahun ke belakang, untuk semester I masih apple to apple (perbandingan yang mirip).
“Tahun 2022 itu presentasenya 35,21 persen, kemudian di tahun 2023 semester I itu juga presentasenya 36,78 persen. Sementara di tahun 2024 kan mengalami kenaikan signifikan sebesar 45,3 persen,” katanya.
Hari mengatakan, untuk penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang dari sisi pajak masih didominasi dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp27 miliar. Kemudian dari pajak penerangan jalan umum (PJU) sekitar Rp26,9 miliar.
“Pajak resto Rp18,5 miliar, dan PBB Rp13,1 miliar. Ini yang sangat signifikan memberikan kontribusi terhadap perolehan dari pajak daerah di Kota Serang,” tuturnya.
Sementara, sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) pada semester satu baru mencapai 29,87 persen. Sedangkan, capaian pajak lainnya sudah di atas 40 persen. Hal tersebut terjadi karena terkendala teknis, terkait pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang baru diterbitkan pada Maret 2024.
“Yang masih di bawah rata-rata itu PBB secara persentase baru 29,87 persen kalau yang lain sudah di atas 40 persen. Ini karena distribusi SPPT baru dilakukan bulan Maret. Berarti baru berjalan tiga bulan untuk penarikan pajaknya,” ucapnya.
Hari mengaku, Bapenda Kota Serang telah melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi capaian atau realisasi pendapatan dari PBB. Seperti melakukan sosialisasi di masyarakat, hingga penagihan secara kolektif melalui petugas pajak yang diturunkan setiap hari Selasa dan Minggu.
“Sosialisasi kami masifkan, setiap hari selasa dan minggu ada rapat mingguan di kecamatan. Petugas pajak diturunkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, plus pembayaran secara kolektif,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hari, melalui pelayanan pajak keliling (Pepeling) menggunakan mobil khusus masuk ke wilayah-wilayah di seluruh kelurahan dan kecamatan. Termasuk secara digitalnya pun diperluas melalui saluran atau channel pembayaran yang bekerja sama dengan beberapa perbankan.
“Tentunyakan ada upaya yang sifatnya inten dan ekstensifikasi. Intensifikasi kami optimalkan dari channel-channel pembayaran, baik konvensional maupun modern itu kita buka semua. Artinya semua nasabah perbankan bisa membayar melalui mobile banking masing-masing,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi