PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang yang sempat viral setelah terlibat dalam kampanye bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024, dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepegawaian.
ASN yang terlibat adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Didi Mulyadi, dan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Menes, Usep Sudarmana.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut berisi rekomendasi untuk memberikan sanksi ringan kepada dua PNS yang terbukti melakukan pelanggaran itu.
Dalam surat rekomendasi tersebut, KASN menyatakan bahwa Didi Mulyadi dan Usep Sudarmana bersalah atas pelanggaran aturan yang telah mereka lakukan.
KASN pun merekomendasikan pemberian sanksi ringan berupa sanksi moral kepada kedua PNS tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari BKPSDM Pandeglang.
“Ya, sudah ada pada 3 Juli 2024, sudah ada putusan dari KASN dan sudah diberikan rekomendasi dari KASN. Kalau bunyi putusannya berupa sanksi moral. Menurut analisa saya, itu masuknya sanksi kategori ringan,” ungkap Didin saat dikonfirmasi oleh RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 23 Juli 2024
“Selanjutnya yang menindaklanjuti putusan tersebut adalah BKPSDM yang memiliki kewenangan,” sambungnya.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, menyampaikan bahwa kedua PNS tersebut terbukti melanggar kode etik.
Rekomendasi dari KASN telah ditindaklanjuti dengan mengadakan sidang untuk kedua PNS dan menjatuhkan sanksi moral.
“Itu sudah dirapatkan dan sudah dijatuhkan sanksi moral sesuai dengan rekomendasinya. Jadi ada dua jenis sanksi moral, yakni sanksi moral terbuka dan tertutup, dan kami memilih opsi sanksi moral,” ungkapnya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID.
Fikri menjelaskan bahwa sanksi moral tertutup mengharuskan kedua PNS tersebut untuk mengakui kesalahan mereka, memohon maaf, dan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di depan majelis penjatuhan hukuman.
Berbeda dengan sanksi moral terbuka yang mengharuskan pernyataan dan pengakuan serupa dilakukan di muka publik.
“Jadi dalam sanksi itu ada dua, tertutup dan terbuka. Kami ambil yang tertutup, dengan disaksikan oleh terperiksa dan pimpinannya, yaitu Pak Sekda, serta tim yang menyaksikan pernyataan langsung secara tertutup,” jelas Fikri.
Ia menekankan pentingnya seluruh ASN di Pemkab Pandeglang untuk memegang prinsip netralitas dan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.
“Pesan kami kepada seluruh ASN adalah agar bijak menggunakan media sosial, terutama terkait hal-hal politik, karena apapun bisa menjadi bahan pertimbangan,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











