TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari total 86 perkara.
Dari puluhan perkara tersebut, salah satunya adalah kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang , Saimun pada Kamis, 25 Juli 2024.
Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum tersebut, sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Iya, kami hari ini telah memusnahkan hampir 15.000 obat keras, termasuk tiga jenis narkotika seperti Tramadol dan lainnya,” ucapnya.
Sedangkan untuk pemusnahan berupa Sabu hanya sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram. “Selain itu, untuk Tramadol yang dimusnahkan sebanyak 6.146 butir, Hexymer sebanyak 7191 butir dan Trihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir,” beber Saimun.
Saimun juga bilang, untuk barang bukti seperti sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit.
“Jadi, total perkara sebanyak 86 perkara dari Januari hingga Juli, dan setiap dua bulan kita lakukan pemusnahan. Ada narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan dan perjudian,” terangnya.
Saimun menambahkan, ada juga tindak pidana pemalsuan 30 BPKB dan STNK sebanyak 20 surat. “Semuanya, dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak