slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Peras Pengusaha Tambak, Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
31-07-2024 10:59:12
in Hukum, Utama
Peras Pengusaha Tambak, Mantan Kades Pagelaran dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 30 Juli 2024.

Keduanya dinilai telah terbukti melakukan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang, PT Royal Gihon Samudra (RGS), senilai Rp 310 juta.

Baca Juga :

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam amar putusannya.

Selain pidana empat tahun penjara, kedua terdakwa juga diganjar hukuman tambahan berupa uang denda sebesar Rp 200 juta.  Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

“Denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Dedy.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHPidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Dedy.

Dalam uraian surat tuntutan JPU, kasus pemerasan ini bermula pada tahun 2021. Ketika itu PT RGS berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran dengan luas 31 hektare.

Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono, kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.

“Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang,” kata JPU Andre Marpaung.

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya, Yadi Mulyadi, yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp 5 juta per meter untuk pengurusan lahan.

“Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspons oleh saksi Farid Maulana,” ujarnya.

Selanjutnya, Andre mengatakan bahwa Farid Maulana meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.

“Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektare yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat,” katanya.

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh kepala desanya.

“Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Heliawati) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen  surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS,” jelasnya.

Namun, Andre menjelaskan jika terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab, ia dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya.

“Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut,” katanya.

Akan tetapi, Andre menegaskan, terdakwa Herliawati meminta imbalan Rp 1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat. Atas perhitungan Herliawati dan suaminya, total uang yang harus dibayar sebesar Rp 345 juta.

“Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 hektare dikali Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Menurut Andre, dari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.

“Total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp 310 juta,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: desa pagelaran LebakHerliawati dan suaminya Yadi HaryadiJPU LebakKades pagelaran Lebak peras pengusahaKejari Lebakkorupsi kabupaten lebakKorupsi Lebakmantan Kades pagelaran LebakPengadilan Tipikor Serangpengusaha tambak udang diperas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Titik Terakhir Roadshow LKBA Kabupaten Serang 2024, Antusiasme Warga Tetap Menyala

Next Post

Program Kejaksaan Peduli Stunting Direcoki, Direktur KPN: Jangan Takut Hadapi Wartawan Abal-abal

Related Posts

Hukum

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Kajari Lebak Adi Firmani Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Next Post
Program Kejaksaan Peduli Stunting Direcoki, Direktur KPN: Jangan Takut Hadapi Wartawan Abal-abal

Program Kejaksaan Peduli Stunting Direcoki, Direktur KPN: Jangan Takut Hadapi Wartawan Abal-abal

Pandeglang Darurat Tawuran Antarpelajar, Kapolres Blusukan ke Sekolah-sekolah

Pandeglang Darurat Tawuran Antarpelajar, Kapolres Blusukan ke Sekolah-sekolah

Aliran Uang Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang di Kawasan Stadion MY Ditelusuri

Aliran Uang Korupsi Penyewaan Aset Pemkot Serang di Kawasan Stadion MY Ditelusuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 22:55
PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 18:17
Gubernur Banten Andra Soni serahkan sapi dari Presiden RI.

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Rabu, 27 Mei 2026 17:55
Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 17:50
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dan Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi.

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Rabu, 27 Mei 2026 17:41
Camat Ciruas, Yuli Saputra

Heboh Soal Teror Ketuk Pintu di Ciruas, Camat Minta Ronda Diaktifkan

Rabu, 27 Mei 2026 17:28
PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 22:55
PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 18:17
Gubernur Banten Andra Soni serahkan sapi dari Presiden RI.

Andra Soni Serahkan Sapi Presiden 1,2 Ton ke Warga Kota Tangerang

Rabu, 27 Mei 2026 17:55
Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Wali Kota Cilegon Serahkan Sapi Seberat 1,1 Ton Dari Presiden Prabowo ke Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 17:50
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dan Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi.

Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Pandeglang, Pertahankan Penilaian WTP 10 Kali

Rabu, 27 Mei 2026 17:41
Camat Ciruas, Yuli Saputra

Heboh Soal Teror Ketuk Pintu di Ciruas, Camat Minta Ronda Diaktifkan

Rabu, 27 Mei 2026 17:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PERTAMINA IDUL ADHA 2026

Periode Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Tetap Optimalkan Operasional serta Berbagi Kurban

by Agung S Pambudi
Rabu, 27 Mei 2026 22:55

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-Selama periode Iduladha, PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) tetap mengoptimalkan operasional dan distribusi energi melalui keandalan layanan maritim terintegrasi. PTK...

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

PT SGPJB Salurkan 28 Hewan Kurban untuk Masyarakat

by Abdul Rozak
Rabu, 27 Mei 2026 18:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menjelang Idul Adha, PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) selalu owner dari PLTU Jawa 7 menyalurkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak