SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, 30 Juli 2024.
Keduanya dinilai telah terbukti melakukan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang, PT Royal Gihon Samudra (RGS), senilai Rp 310 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, dalam amar putusannya.
Selain pidana empat tahun penjara, kedua terdakwa juga diganjar hukuman tambahan berupa uang denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
“Denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Dedy.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHPidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Dedy.
Dalam uraian surat tuntutan JPU, kasus pemerasan ini bermula pada tahun 2021. Ketika itu PT RGS berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran dengan luas 31 hektare.
Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono, kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.
“Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang,” kata JPU Andre Marpaung.
Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya, Yadi Mulyadi, yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp 5 juta per meter untuk pengurusan lahan.
“Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspons oleh saksi Farid Maulana,” ujarnya.
Selanjutnya, Andre mengatakan bahwa Farid Maulana meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.
“Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektare yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat,” katanya.
Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh kepala desanya.
“Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Heliawati) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS,” jelasnya.
Namun, Andre menjelaskan jika terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab, ia dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya.
“Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut,” katanya.
Akan tetapi, Andre menegaskan, terdakwa Herliawati meminta imbalan Rp 1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat. Atas perhitungan Herliawati dan suaminya, total uang yang harus dibayar sebesar Rp 345 juta.
“Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 hektare dikali Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Menurut Andre, dari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.
“Total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp 310 juta,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











