PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hampir sebagian dari jumlah kios di Pasar Badak Pandeglang kosong tanpa penyewa. Akibatnya pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Badak anjlok 50 persen.
Kepala UPT Pasar Pandeglang, Asep Dede, mengungkapkan bahwa ada sekitar 1.017 lapak di Pasar Badak Pandeglang, termasuk kios, los, dan pelataran.
Menurut Asep, hampir setengah lapak tersebut kosong dan tidak ada penyewa. Hal ini menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar menurun sekitar 50 persen.
“Kehilangan PAD diperkirakan sekitar 50 persen lebih. Tahun lalu juga hampir sama, tahun ini sudah yang kedua dan ketiga kalinya, jadi PAD hampir 50 persennya hilang,” jelasnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Ia mengaku bahwa kosongnya kios di Pasar Badak Pandeglang berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena banyak toko dan kios yang tutup dan kondisi pasar sangat sepi, petugas kami turun sejak subuh untuk meningkatkan PAD. Mereka tidak hanya mengharapkan retribusi dari toko, tapi juga dari pedagang kaki lima,” kata Asep.
Menurut Asep, pedagang kaki lima lebih sadar membayar retribusi dibandingkan dengan pedagang kios.
“Pedagang kaki lima lebih sadar, karena mereka berdagang berpindah-pindah. Jadi, mereka lebih mau membayar retribusi. Makanya petugas kami turun pagi-pagi,” ujarnya.
Ade menjelaskan, pihaknya dibebankan target PAD sebesar Rp 3,7 miliar hingga akhir 2024. Namun, hingga Juli 2024, baru terealisasi sebesar Rp 1,042 miliar atau sekitar 60 persen dari target.
“Pendapatan kami hingga bulan Juli baru mencapai Rp 1,042 miliar. Kami mungkin hanya bisa mencapai 70 persen dari target, karena kondisi pasar tradisional yang kita tahu bersama,” kata Ade.
Asep menambahkan, selain banyaknya kios yang tutup, kesadaran penyewa dalam membayar uang sewa juga menjadi kendala dalam mencapai PAD. Banyak pedagang beralasan pasar sepi dan lebih banyak masyarakat berbelanja online.
“Kami berharap para pedagang sadar untuk membayar sewa kios selama tempat tersebut dibuka. Mumpung masih dipegang oleh Pemda, tidak dipihak ketigakan. Jika dipihak ketigakan, mungkin tempat tersebut akan diperbaiki, tapi sewanya bisa naik dua hingga tiga kali lipat,” ucapnya.
Pihaknya mengklaim harga sewa kios yang ditetapkan pemerintah terbilang cukup murah. Penyewa hanya perlu membayar Rp 25 ribu per bulan untuk kios, Rp 10 ribu untuk los, dan Rp 7,5 ribu untuk pelataran.
“Murah bagi Pemda, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023, per meter kios dan toko itu Rp 25 ribu kali luas. Jadi, sekitar per kios paling mahal Rp 25 ribu per bulannya,” kata Asep.
Editor: Abdul Rozak











