PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat di Kabupaten Pandeglang tak setuju dengan larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.
Keputusan tersebut mendapat reaksi beragam, terutama yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah itu.
Salah satu perokok aktif asal Pandeglang, Pandi mengaku tidak setuju perihal larangan rokok dijual eceran tersebut.
Menurut dia, dengan mayoritas di Indonesia berpenghasilan rendah, ditambah adanya kebijakan ini akan memberatkan bagi para perokok aktif yang biasa membeli secara eceran.
“Saya sih keberatan ya, karena tidak semua orang mampu membeli rokok satu bungkus atau lebih karena faktor ekonomi,” ungkapnya, Jumat 2 Agustus 2024.
Sedangkan pedagang kelontongan, Ayu mengatakan, dirinya tidak setuju dengan kebijakan ini, karena bisa mengancam keberlangsungan warung-warung atau pedagang kecil.
“Karena pedagang warung dan pedagang kecil sejauh ini lebih bergantung pada penjualan dari rokok eceran atau batangan, ya lumayan aja untuk nambah-nambah pendapatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang, Achmad Widijanto merespons larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang. Menurutnya, meskipun rokok merupakan salah satu konsumsi masyarakat, BPS tidak melakukan survei terkait rokok. Namun, dalam survei Susenas, terdapat variabel yang berhubungan dengan konsumsi rokok.
“Berdasarkan data terakhir dari hasil Susenas tahun 2023, terlihat bahwa masyarakat dengan usia 15 tahun ke atas rata-rata menghisap 95 hingga 117 batang rokok per pekan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada dua sisi dari kebijakan pemerintah pusat terkait larangan penjualan rokok per batang, baik positif maupun negatif.
“Menurut saya, kebijakan ini tidak berkorelasi signifikan dengan usia atau pendidikan. Yang berkorelasi adalah kemampuan ekonomi. Jika mampu, mereka akan membeli lebih banyak, jika tidak, volume pembelian akan dikurangi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pengeluaran untuk rokok tetap menduduki urutan pertama di kalangan penduduk miskin, meskipun kemampuan ekonomi mereka terbatas.
“Aturan kebijakan ini mungkin bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok aktif, dengan menekankan pada kesehatan dan faktor lainnya,” tambahnya.
Editor: Mastur Huda











