SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Selasa sore, 30 Juli 2024, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu, Sarnata diberi fasilitas berupa matras untuk tempat beristirahat dan kipas angin agar tidak kepanasan.
“Di dalam itu (kamar tahanan) cuma matras standar pemasyarakatan, kipas angin dan blower untuk sirkulasi udara,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana, Jumat 2 Agustus 2024.
Abimantrana mengungkapkan, tahanan yang dihuni Sarnata tersebut sudah over kapasitas. Jumlah tahanan yang ditempatkan di kamar pejabat Pemkot Serang itu berjumlah sekitar 50 orang. “Ada sekitar 50 tahanan,” ujarnya.
Abimantrana tidak memungkiri kamar dengan luas sekitar 5 meter kali 8 meter itu sudah tidak ideal untuk ditempati 50 orang tahanan. Sebab, kamar itu idealnya hanya dihuni sekitar 15 tahanan. “Idealnya 15 orang, tapi ini sudah sekitar 50 orang,” kata pria yang akrab disapa Abi ini.
Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat menolak apabila ada tahanan baru dari kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang. Untuk menyiasati tempat tidur, masing-masing tahanan terpaksa harus mengatur posisi di dalam ruangan. “Tinggal atur posisi saja,” jelasnya.
Abimantrana juga mengatakan, over kapasitas tersebut membuat tahanan terpaksa tidur di dekat kamar mandi atau toilet. Kondisi itu diakuinya terpaksa dilakukan untuk menyiasati ruangan yang ada. “Iya ada tidur depan kamar mandi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tahanan yang ada di Rutan Kelas IIB Serang. Semua tahanan diperlakukan dan dilayani tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya. “Enggak ada yang diistimewakan, semua sama,” kata pria asal Purbalingga ini.
Dia mengungkapkan, kamar yang ditempati Sarnata tersebut merupakan ruangan khusus bernama masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Di kamar itu, tahanan baru akan disatukan terlebih dahulu sebelum dipisahkan.
“Di dalam kamar itu, tahanan berasal beragam kasus, seperti pencurian, pencabulan, narkoba dan pidana lainnya,” ungkapnya.
Abimantrana membenarkan, kamar mapenaling menjadi tempat pertama bagi tahanan sebelum ditempatkan ke blok atau kamar masing-masing. Tujuan tahanan di tempatkan di ruang mapenaling ini untuk adaptasi di rutan. “Supaya bisa adaptasi,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda