PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Polres Pandeglang menangkap dan menembak kedua kaki seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Leuwi Hoe, Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
Pemuda yang ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh Tim Resmob bernama Sayadi (42) warga Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Adapun Sayadi diduga melakukan aksi pencurian pada hari Minggu, 28 Juli 2024, pukul 05.30 Wib di rumah milik Antra, Kampung Leuwi Hoe, Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, Tim Resmob Polres Pandeglang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial SI. “Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi di Polsek Munjul,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 9 Agustus 2024.
SI diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Antra. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pentilasi lubang angin kamar mandi yang berada di samping kiri.
“Kemudian masuk dan mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol A 4617 JT, yang saat itu tengah di parkir di dapur,” katanya.
Selain sepeda motor, Si juga mengambil satu buah handphone merk VIVO yang sedang di-charger di ruang tamu.
“Kemudian keluar melalui pintu dapur yang berada di belakang rumah. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 22 juta,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Zhia mengungkapkan, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Munjul. Selanjutnya melakukan proses penyelidikan.
“Dan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, malam Tim Resmob Pandeglang dan bersama Polsek munjul mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku tengah berada di Panimbang,” katanya.
Kemudian Tim Resmob langsung bergerak dan terduga pelaku diketahui tengah berada di pinggir jalan di Panimbang.
“Dan berhasil menangkap terduga pelaku Si beserta barang bukti curian satu buah handphone dan Honda Beat milik korban yang masih di tangan pelaku,” katanya.
Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang beserta barang buktinya.
“Pasal yang disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan