SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Gara-gara menjual 4 video mesum mahasiswi dari kampus negeri di Kota Serang, seorang pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial MAP dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten, Kamis 15 Agustus 2024.
MAP dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Iya benar dituntut 2,5 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Banten, Naomi Amanda Nawita saat dikonfirmasi mengenai tuntutan kasus tersebut Jumat 16 Agustus 2024.
Informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada Agustus 2023 lalu. Awalnya, MAP selaku pemilik akun telegram atas nama Bintang Mariteh memperjualbelikan konten pornografi.
MAP mendapatkan konten video dan foto asusila itu, dari member konten grup-grup telegram. Ketika berada di Kampung halamannya di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, MAP mendapatkan 4 video dan 2 foto mahasiswi salah satu universitas di Serang berinisial A.
Video tersebut kemudian diupload ke grup telegram untuk diperjualbelikan kepada member grup. Video tersebut kemudian viral di media sosial twitter, dan diketahui oleh pemerannya.
Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12 dan 13 detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor. Setelah viral, korban melaporkan kasus itu ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Agustus 2023.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap grup telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut. Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau. MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.
“Iya terbukti dalam dakwaan tunggal (Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE),” tutur Naomi.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











