PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengusaha Jasa Konstruksi melaporkan Pokja Pemilihan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Polres Pandeglang.
Pokja ULP dilaporkan kepada APH karena diduga maladministrasi dalam pelaksanaan proses tender paket pekerjaan rehabilitasi Alun-Alun Pandeglang dengan pagu anggaran senilai Rp3.768.820.000 dan HPS sebesar Rp3.768.820.000.
Adapun pengusaha jasa konstruksi yang melaporkan Pokja ULP yakni Kuasa Direktur CV. Selaras And Moura Samsuha.
Laporan telah disampaikan kepada Polres Pandeglang pada 6 Agustus 2024 dan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang 7 Agustus 2024. Selain ke APH laporan sudah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Kuasa Direktur CV. Selaras And Moura, Samsuha mengatakan, pola kerja Pokja Pemilihan ULP Pandeglang sudah serampangan.
“Tidak lagi mengacu kepada aturan tetapi diduga berdasar atas pesanan. Sehingga kami melaporkannya kepada APH,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di kantornya di Kecamatan Maja, Kabupaten Pandeglang, Selasa 20 Agustus 2024.
Samsuha berharap, APH dapat menindaklanjuti laporannya karena selaku penyedia jasa konstruksi merasa dirugikan. Lantaran telah digugurkan dalam proses tender rehabilitasi Alun-alun Pandeglang tanpa dasar yang jelas.
“Pokja ULP menyatakan CV. Selaras And Moura dinyatakan gugur evaluasi teknis,” katanya.
Gugurnya itu dengan keterangan kalau perusahaannya tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan dan bukti bayar iuran BPJS satu bulan terakhir. Kemudian tidak melampirkan bukti kepemilikan kantor berupa sertifikat atau akta jual beli atau surat perjanjian sewa kantor sesuai dengan alamat kantor tersebut.
Serta, referensi personel manajerial kurang dari yang di persyaratkan yaitu pada referensi pengalaman kerja tahun 2022.
“Ketiga poin itu sudah saya sanggah karena memang sudah lengkap dan jelas. Dan itu dapat kami buktikan semuanya,” katanya.
Adapun alasan lainnya yaitu, menuding perusahaannya melaksanakan kontrak kerja pembangunan Mako Polsek Angsana dinilai fiktif. Padahal jelas hal itu sudah dilaksanakan di tahun 2022.
“Sehingga, hasil evaluasi teknis kerja Pokja ULP ini diduga maladministrasi. Maka dari itu kami laporkan kepada APH,” katanya.
Melaporkan dugaan pelanggaran terhadap aturan pengadaan yaitu terindikasi pokja melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran atau persyaratan tender.
“Dan melakukan korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam proses pemilihan oleh pokja pemilihan rehabilitasi Alun-alun Pandeglang,” katanya.
Samsuha memohon, kepada APH dan Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait (Pokja Pemilihan dan PPK Kegiatan tersebut) dan dilakukan audit atau bedah dokumen untuk seluruh penawaran yang masuk pada paket tersebut di atas.
“Saya mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Internal maupun eksternal untuk dapat menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Lebih lanjut Samsuha berharap, agar dikemudian hari Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran dengan cermat, normatif, tidak berdasarkan asumsi dengan mengabaikan fakta integritas dan intelektualitas. Sehingga tidak merugikan penyedia.
“Demi terciptanya pengadaan yang bersih kredibel dan akuntabel, bebas praktek korupsi, kolusi, nepotisme dan atau diduga melakukan persekongkolan mengatur harga penawaran. Maka kami mohon agar dapat dilakukan evaluasi atau tender ulang dengan ketentuan sebagaimana mestinya sesuai ruang lingkup pekerjaan lanskap, pertamanan dan penanaman vegetasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang Ade Taufik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya dalam kondisi aktif tetapi tidak memberikan respon. Adapun RADARBANTEN.CO.ID, sudah menghubungi melalui pesan WhatsApp dan teleponnya terakhir pada hari, Selasa, 20 September 2024, sekira pukul 15.26 WIB.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











