SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumadi pengacara asal Walantaka, Kota Serang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ia tidak menerima vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur
“Iya banding (Jumadi),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat dikonfirmasi Rabu 21 Agustus 2024.
Jumadi sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun tuntutan tersebut tidak disepakati majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono. Ia menurunkan hukumannya menjadi 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. “Kami juga banding, hari Senin lalu (menyatakan banding),” kata Purkon.
Jumadi sebelumnya disebut telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat mencoba mengancam korban. Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, terdakwa juga memberikan ponsel kepada korban.
Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan badan itu dilakukan pada saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.
Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli terdakwa.
Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.
Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.
“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu.
Reporter: Fahmi