slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis 14 Tahun Penjara Dalam Kasus Kekerasan Seksual, Pengacara Asal Walantaka Ini Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
21-08-2024 14:42:21
in Hukum, Kota Serang, Utama
Divonis 14 Tahun Penjara Dalam Kasus Kekerasan Seksual, Pengacara Asal Walantaka Ini Ajukan Banding

Jumadi (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat di Polda Banten, Rabu malam, 6 Desember 2023 (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumadi pengacara asal Walantaka, Kota Serang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ia tidak menerima vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur

“Iya banding (Jumadi),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat dikonfirmasi Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga :

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

Puslabfor Mabes Polri Ambil Sampel Ledakan di Lokasi Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

BREAKINGNEWS: Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Satu Korban Dibacok

Jumadi sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun tuntutan tersebut tidak disepakati majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono. Ia menurunkan hukumannya menjadi 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. “Kami juga banding, hari Senin lalu (menyatakan banding),” kata Purkon.

Jumadi sebelumnya disebut telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.

Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat mencoba mengancam korban. Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, terdakwa juga memberikan ponsel kepada korban.

Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan badan itu dilakukan pada saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.

Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.

Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan, namun langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.

“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu.

Reporter: Fahmi

Tags: cabul pengacarapencabulan anak oleh pengacarapengacara cabulpengacara cabuli anak dibawah umurpengacara nyaris diamuk wargapengacara WalantakaPERADIPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tidak Tergoda Putusan MK, PKS Komitmen Dukung Andra-Dimyati di Pilgub Banten

Next Post

ODGJ Marak Berkeliaran di Pandeglang, Begini Kata Dinsos

Related Posts

Hukum

Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Begini Kronologisnya

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 17:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua anggota Satuan Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sekelompok debt collector (DC) atau...

Read moreDetails

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

Puslabfor Mabes Polri Ambil Sampel Ledakan di Lokasi Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

BREAKINGNEWS: Dua Anggota Brimob Polda Banten Dikeroyok Debt Collector, Satu Korban Dibacok

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Hari Ini Polda Banten Periksa 6 Saksi Terkait Ledakan PT MCCI

Polda Banten Buka Suara Soal Dugaan Pengambilan Paksa Kendaraan, Tegaskan Kehadiran Paminal Sesuai Aturan

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Banten Tekankan Persatuan dan Toleransi

Next Post
ODGJ Marak Berkeliaran di Pandeglang, Begini Kata Dinsos

ODGJ Marak Berkeliaran di Pandeglang, Begini Kata Dinsos

Ada Potensi Megathrust, Banten Siapkan Biaya Tak Terduga Rp 50 Miliar

Ada Potensi Megathrust, Banten Siapkan Biaya Tak Terduga Rp 50 Miliar

Kadis Parpora Kota Serang Bantah Terima Uang dari Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

Kadis Parpora Kota Serang Bantah Terima Uang dari Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak