SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata membantah menerima uang dari kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf pada tahun 2023.
Bantahan ini disampaikan oleh Sarnata melalui kuasa hukumnya, Wahyudi saat ditemui Radar Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 21 Agustus 2024.
Ia mengatakan, Sarnata telah menyampaikan kepada penyidik Kejari Serang bahwa dia tidak mendapatkan keuntungan materi dari perjanjian kerjasama (PKS) tersebut.
“Dalam pendampingan itu tidak pernah menikmati (uang), itu tertuang (keterangan) dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ujarnya.
Wahyudi mengatakan, kerugian negara yang disebut sebesar Rp 400 juta lebih tersebut masih dipegang oleh pihak lain. Ia memastikan, uang ratusan juta itu tidak diserahkan kepada Disparpora Kota Serang.
“Yang mungkin dimaksud dengan kerugian Rp 400 juta sekian harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada Disparpora, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.
Ia mengaku tidak mengingat jumlah pasti uang yang ditarik dari pedagang yang menyewa kios. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya sekitar Rp 7 juta.
“Kalau tidak salah dalam PKS itu Rp 7 juta, pokoknya selama lima tahun dikalikan jumlah pedagang maka muncullah jumlah itu (uang ratusan juta),” ungkap pria asal Kasemen ini.
Wahyudi menjelaskan, munculnya masalah kasus ini setelah pihak ketiga tidak menyetorkan uang sewa lahan ke pemerintah daerah. Padahal, uang itu harus segera disetorkan.
“Menerima uang Rp 400 juta sekian untuk disetorkan ke kas daerah, kemudian terlambat (disetorkan). Seharusnya uang itu disetorkan kalau tidak salah tiga hari atau tujuh hari (setelah penerimaan uang),” jelasnya.
Sarnata sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Selanjutnya, pada Kamis sore, 8 Agustus 2024 giliran pihak ketiga Basyar Al Haafi yang ditahan penyidik.
Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi