TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tanggerang berangkat ke gedung DPR RI di Senayan. Jakarta, untuk melakukan aksi unjuk rasa, Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi tersebut mereka lakukan karena kecewa akan adanya upaya DPR RI merevisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon dalam Pilkada.
Pantauan langsung, para mahasiswa membawa spanduk berbagai ukuran bertuliskan rasa kekecewaan terhadap DPR RI.
Ketua Presiden Mahasiswa UNIS, Muhamad Akbar Subagya, menjelaskan, revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR RI merupakan merupakan bentuk nyata kegagalan demokrasi di Indonesia.
“MK kemarin sudah menyetujui ambang batas perolehan kursi sebesar 7,5 persen berhak mengajukan calon kepala daerah di Pilkada nanti. Namun DPR berkata lain, ambang batas ini ada di 20 persen,” ujarnya.
Akbar mengatakan, dengan merevisi keputusan UU Pilkada justru menguntungkan salah satu pihak.
Akademisi UNIS, Faisal Tommy, menjelaskan, seharusnya anggota DPR RI mengikuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
“Ketika ada upaya pembangkangan terhadap konstitusi itu berarti ada yang tidak beres, ada yang darurat sehingga kita tidak bisa diam,” imbihnya.
“Sebagai bentuk ekapresi dari akademisi, mahasiswa, dan guru besar turun ke Jakarta memberikan penolakan atau tuntutan bahwa kita adalah negara hukum. Yang harus taat pada aturan hukum. Jangan lagi dinodai oleh kepentingam oligarki atau kekuasaan. Kita mau meluruskan real Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











