TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit yakni PR (24) dan SS (19) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (21/8/2024).
Kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksinya kepada seorang wanita berinisial DL (48) di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu, (21/8/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan, kedua pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah merampas handphone milik korban. Saat kejadian, korban sedang berhenti di jalan menerima sebuah panggilan masuk.
Melihat korbannya berhenti seorang diri, kedua pelaku langsung memutuskan untuk menghampirinya. Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban dengan menodongkan sebuah celurit.
Aksi tersebut rupanya diketahui Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi disekitar Kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug
“Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas. Selanjutnya tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya,” tutur Ubaidilah, Jumat 23 Agustus 2024.
Ubaidilah mengatakan, pembuntutan dilakukan tim terhadap dua pelaku tersebut. Awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu berputar balik kearah jalan Hos Cokroaminoto, Ciledug sembari mencari sasaran aksinya.
Saat diamati, salah satu pelaku tersebut turun dari motor dan hendak merampas handphone milik korban DL (48) yang sedang berhenti diatas motor. Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur kearah Kreo, Larangan.
“Melihat kejadian perampasan terhadap korban, Tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” tambahnya.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa petugas kedua pelaku mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan Handphone yakni, di jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak hape merk realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas hape merk Oppo,” ungkapnya.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.
Editor: Abdul Rozak