SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Ada tunggakan pajak daerah sebesar Rp2,7 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten minta tolong Kejati Banten untuk menagih wajib pajak yang membandel.
Untuk itu, Bapenda Provinsi Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) didalam penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Banten di aula kantor Kejati Banten, Rabu, 28 Agustus 2024.
Penandatanganan itu dilakukan Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten Dyah Ambarwati. Penandatanganan itu disaksikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kajati Banten Siswanto.
Selain itu, dilakukan juga penandatangan kesepakatan bersama antara Pemprov Banten dengan Kejati Banten. Tak hanya itu, dilakukan juga penandatanganan PKS antara BPKAD Provinsi Banten dan Dinas PUPR Provinsi Banten dengan Kejati Banten.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, kerjasama ini telah dilakukan sejak 2022 yang berakhir pada tanggal 7 Juli 2024. Untuk itu, perlu ditindaklanjuti melalui perpanjangan kerjasama.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pasal 115 disebutkan bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah dapat melaksanakan kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dengan pemerintah, pemerintah daerah lain dan/atau pihak ketiga, dalam hal ini Kejati Banten.
SKK yang telah dilakukan pada triwulan I dan triwulan II tahun 2024 dengan target sebesar Rp2.208.426.000,00 atau198 unit kendaraan telah terealisasi sampai dengan bulan Agustus 2024 sebesar Rp1.310.543.900,00 (59,34%) atau 177 (89,39%) unit kendaraan berdasarkan realisasi tunggakan PKB yang tersebar di enam wilayah UPTD PPD Bapenda yakni UPTD PPD Cikokol, Serpong, Ciputat, Balaraja, Serang, dan Cilegon.
SKK yang akan dikerjasamakan pada triwulan III tahun 2024 sebesar Rp2.203.341.779,00 atau 71 unit kendaraan serta tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB sebesar Rp550.335.379,00.
Deni mengatakan, progres pelaporan realisasi SKK Kejati Banten bersama Bapenda Provinsi Banten secara on the spot dilakukan secara simultan (per triwulan). “Sehingga penagihan PKB tersebut tepat sasaran yang pada akhirnya diharapkan turunnya data tunggakan yang berakibat pada optimalnya PAD Provinsi Banten,” tuturnya.
Kata dia, pada tahun 2023, hasil kerjasama dengan Kejati Banten, tunggakan pajak yang berhasil tertagih mencapai Rp1,2 miliar. Ada beberapa jenis pajak daerah yang dikerjasamakan penagihannya dengan Kejati, yakni PKB, BBNKB. Tahun ini, ada beberapa jenis pajak baru yang dikerjasamakan yakni PBBKB dan Pajak Air Permukaan.
“Kami berharap dalam rangka optimalisasi pendapatan, kami dan Kejati Banten upaya-upaya yang dilakukan bisa akselerasi,” ujar Deni.
Sementara itu, Kajati Banten Siswanto mengatakan, Kejati mendampingi Bapenda untuk bernegosiasi dengan para wajib pajak. “Realisasi perjanjian kerjasama ini sudah baik,” tuturnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah ini sebagai ekosistem bahwa perlu menciptakan pemerintahan efektif, efisiensi, transparan, dan akuntabel. Sehingga tercipta clean government dan good government.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi