SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Putri Wulan Melani, influencer asal Kota Serang dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu sore, 28 Agustus 2024. Ia dinilai terbukti bersalah karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Perbuatan terdakwa menurut JPU terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online.
“Sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Raden.
Raden menjelaskan, tuntutan 2,5 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi dan sengaja mempromosikan perjudian di medsos.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Raden di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.
Dijelaskan dalam surat tuntutan, kasus ini bermula pada 24 April 2024 lalu. Ketika itu, anggota Subdit Siber Polda Banten melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama sipuuts, yang sedang mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay.
Atas temuan itu, tim Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menuju Cendana Kos yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk melakukan penyelidikan pemilik akun instagram tersebut.
“Pada 30 April 2024, anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Putri Wulan Melani. Hasilnya ditemukan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts,” katanya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah mempromosikan sejumlah situs judi online. Situs judi online yang dipromosikan tersebut diantaranya 86Bro dan Zaraplay. Situs tersebut dipromosikan terdakwa sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024.
Dari mempromosikan situs judi online tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. “Atas pengakuannya itu, Putri Wulan Melani beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa langsung menanggapinya dengan meminta hukuman yang seringan-ringannya. “Pengen cepat pulang (alasan minta dihukum ringan),” tuturnya dihadapan majelis hakim.
JPU yang diminta untuk memberikan tanggapan atas permohonan terdakwa tersebut langsung menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada pekan dengan agenda pembacaan putusan.
Reporter: Fahmi