• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Promosikan Situs Judi Online, Influencer Asal Kota Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:26
in Hukum, Utama
0
Promosikan Situs Judi Online, Influencer Asal Kota Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa usai menjalani sidang di PN Serang, Rabu sore, 28 Agustus 2024.

0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Putri Wulan Melani, influencer asal Kota Serang dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Rabu sore, 28 Agustus 2024. Ia dinilai terbukti bersalah karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perbuatan terdakwa menurut JPU terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online.

“Sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Raden.

Raden menjelaskan, tuntutan 2,5 tahun penjara tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi dan sengaja mempromosikan perjudian di medsos.

“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Raden di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono.

Dijelaskan dalam surat tuntutan, kasus ini bermula pada 24 April 2024 lalu. Ketika itu, anggota Subdit Siber Polda Banten melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama sipuuts, yang sedang mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay.

Atas temuan itu, tim Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menuju Cendana Kos yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk melakukan penyelidikan pemilik akun instagram tersebut.

“Pada 30 April 2024, anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Putri Wulan Melani. Hasilnya ditemukan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts,” katanya.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku telah mempromosikan sejumlah situs judi online. Situs judi online yang dipromosikan tersebut diantaranya 86Bro dan Zaraplay. Situs tersebut dipromosikan terdakwa sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024.

Dari mempromosikan situs judi online tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. “Atas pengakuannya itu, Putri Wulan Melani beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa langsung menanggapinya dengan meminta hukuman yang seringan-ringannya. “Pengen cepat pulang (alasan minta dihukum ringan),” tuturnya dihadapan majelis hakim.

JPU yang diminta untuk memberikan tanggapan atas permohonan terdakwa tersebut langsung menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Reporter: Fahmi

Tags: influencerinfluencer asal Kota SerangJPU Kejati Banten Raden Isjuniyantojudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN SerangPutri Wulan Melaniselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tunggakan Pajak Rp2,7 Miliar, Bapenda Banten Minta Tolong Kejati

Next Post

Kekeringan di Pandeglang, 76.000 Liter Air Bersih Didistribusikan

Next Post
Kekeringan di Pandeglang, 76.000 Liter Air Bersih Didistribusikan

Kekeringan di Pandeglang, 76.000 Liter Air Bersih Didistribusikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

by Fahmi
Sabtu, 12 September 2026 18:32
0

Potongan video mayat mengambang di muara di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

by Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 17:21
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University melalui Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, mendorong peningkatan literasi dan kesadaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.