LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah wartawan yang meliput pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di KPU Lebak kesulitan menjalankan tugasnya. Wartawan dihalang-halangi dengan alasan pembatasan jumlah wartawan yang hendak meliput ke kantor KPU Lebak, Kamis, 29 Juni 2024.
Kebijakan penbatasan ini dikritik oleh awak media yang mengalami pelarangan untuk masuk ke dalam kantor KPU Lebak untuk keperluan liputan.
Seperti dialami wartawan detik.com, Fathul Rizkoh. Ia mengaku sempat adu mulut dengan petugas karena dilarang masuk ke dalam kantor KPU Lebak.
Lebih lanjut, ia menyebut, pengalaman untuk masuk ke dalam kantor yang dijaga ketat oleh petugas.
Menurut dia, situasi begitu desak-desakan kerena banyak simpatisan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang mendaftar.
“Untuk mencapai pagar KPU saya harus desak-desakan dulu, begitu sampai pagar saya dilarang masuk karena tidak mendapat ID card yang dikeluarkan oleh KPU, saya sempat adu mulut dengan petugas, lalu mengeluarkan surat tugas dari kantir, tapi masih dilarang karena diminta ID card dari KPU,” kata Rizkoh kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Ia menjelaskan, dirinya kemudian diizinkan masuk karena ada anggota polisi yang kenal, itupun dibatasi hanya satu orang, rekan media lain dari Pokja Wartawan Lebak tidak diperkenankan masuk.
Rizkoh mengkritik kebijakan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalis.
Kritik juga disampaikan jurnalis Banten Pos, Muhamad Wahyu. Tidak seberuntung Rizkoh, Wahyu bahkan tidak bisa masuk sama sekali dan ditahan di pagar.
“Setahu saya, di KPU kabupaten/kota lain jurnalis boleh masuk, hanya di KPU Lebak yang aneh melakukan pembatasan,” tutur Wahyu.
Jurnalis Bantennews.com, Sandi Sudrajat, juga sempat adu mulut dengan petugas yang berjaga di pagar. Sandi sempat meminta ID card, namun tidak diberi.
“Alasannya sudah ada perwakilan, diminta bergantian liputan, ini sangat aneh, karena itu artinya kami tertinggal momen liputan di dalam jika harus bergantian,” kata Sandi. (*)
Editor: Agus Priwandono











