PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang membekuk seorang lelaki atas sangkaan mencuri sepeda motor. Pencurian ini dipicu oleh dendam tersangka berinisial Mf (27) tersebut, karena sepeda motor yang dicuri itu milik mantan istrinya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada 1 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB di Kampung Cirukap, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Untuk melampiaskan dendamnya, Mf yang warga Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, mengajak dua temannya. Yakni, Ma (29), warga Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang; dan Az (23), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Ma dan Az juga telah ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang.
“Dari tiga terduga pelaku yang diamankan. Satu pelaku (Mf) merupakan mantan suami dari korban,” kata Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 1 September 2024.
Jadi, Mf menaruh dendam terhadap mantan istrinya, bernama Maemunah.
“Kemudian nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan mengajak dua orang temannya. Yakni Ma dan Az,” katanya.
Ketiga orang pelaku ini, melakukan aksinya dengan membobol jendela samping rumah Maemunah.
“Lalu pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir di dalam dapur rumah korban,” katanya.
Selanjutnya, korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Saketi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian adalah Mf,” katanya.
Kemudian, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Mf. Lalu, langsung melakukan pengembangan.
“Dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di Legok Curug, Tanggerang. Yakni Ma dan Az,” katanya.
Ketiga pelaku, saat ini diamankan di Mapolres Pandeglang. Serta, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Adapun barang bukti diamankan dari pelaku, sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban dengan nomor polisi A 2152 MJ.
“Sepeda motor ini sempat dijual seharga Rp 1,9 juta. Uangnya digunakan pelaku untuk bayar utang dan main judi online,” katanya.
Mf mengaku, aksi pencurian itu dilakukannya baru pertama.
“Lantaran diselimuti rasa dendam sama mantan istri. Jadinya khilaf,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











