SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembubaran PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas telah diterbitkan dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Serang melalui rapat paripurna.
Setelah resmi dibubarkan, ternyata LKM Ciomas masih menyisakan beban bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Salah satunya ialah beban utang.
Ketua Tim Liquidasi PT LKM Ciomas Akhmad Syarifudin mengatakan, ada sejumlah utang LKM yang belum terselesaikan, yakni kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang serta kepada Bank Jabar Banten (bjb) dengan nilai Rp2,619 miliar.
“”Sebelumnya LKM pinjam uang ke bjb nilainya Rp850 juta, sisanya Rp809 juta. Lalu ke BPR Serang sebelumnya Rp2 miliar, menjadi Rp1,081 miliar. Itu harus diselesaikan oleh Pemda,” katanya, Senin 2 September 2024.
Ia mengatakan, seluruh tanggungan atau utang LKM Ciomas, dibebankan kepada Pemkab Serang. Keputusan tersebut berdasarkan penetapan pengadilan. “Jadi dibebankan pada APBD, saat ini masih menyisakan kewajiban kepada BPR dan pada bjb,” terangnya.
Ia mengaku, berupaya agar utang-utang tersebut bisa segera terselesaikan. Salah satunya mengupayakan agar utang tersebut dapat diselesaikan pada APBD Perubahan.
“Untuk utang ke bjb, kita akan tawarkan kantor kita untuk melunasi utang. Ini sama-sama menguntungkan kan kalau marketnya bagus. Kalau harganya ternyata lebih kan bisa dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.
Diketahui, setelah penetapan pengadilan keluar, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, mulai dari melunasi tunggakan pajak, tagihan BPJS, kewajiban terhadap nasabah serta kewajiban terhadap dua lembaga.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Agung S. Pambudi











