SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lebih dari 20 remaja diproses hukum oleh petugas Satreskrim Polres Serang selama Januari hingga Agustus 2024.
Puluhan remaja tersebut ditindak karena melakukan kejahatan jalanan seperti tawuran atau geng motor dengan membawa senjata tajam (sajam).
“Dalam hal ini kami tidak main-main (proses hukum kenakalan remaja),” tegas Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko akhir pekan kemarin.
Kapolres berpesan agar kepada orang tua untuk mengawasi aktivitas anaknya. Jangan sampai hingga pukul 22.00 WIB anak-anak masih berada di luar rumah.
“Oleh karena itu, saya berpesan awasi anak-anaknya, jangan sampai terlibat kenakalan remaja dan tawuran,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan jalanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas. Oleh karena itu, sebelum menyesal, ia meminta agar para remaja untuk berhenti tawuran. “Kita proses hukum sesuai dengan peradilan anak (para pelaku),” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Berdasarkan catatan Radar Banten, aksi tawuran dan geng motor beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polres Serang pada tahun 2024 ini.
Pada Maret 2024 lalu misalnya, ada 17 orang remaja yang ditangkap petugas kepolisian di Jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Mereka ditangkap karena diduga kuat hendak melakukan tawuran antar pelajar. Saat ditangkap tersebut, petugas mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam.
“Senjata tajam yang diamankan itu berupa tiga buah pedang, satu buah celurit dan sabit panjang satu buah,” ujar Kapolres.
Oleh petugas kepolisian, pelajar yang membawa senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
“Yang punya senjata tajam kita proses hukum,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, berdasarkan hasil pengungkapan kasus di tahun 2024 terdapat warga yang menjadi korban kekerasan geng motor.
“Ada dua masyarakat yang pernah menjadi korban, yaitu warga Kragilan dan Ciruas. Kedua orang itu disabet celurit,” ungkapnya.
Geng motor yang ditangkap tersebut yakni Geng Tubruk 134. Mereka merupakan pelajar dan mantan pelajar asal Carenang, Kibin dan Kragilan.
“Semuanya waktu itu kita proses hukum, khusus yang anak di bawah umur menggunakan sistem peradilan anak,” kata Andi.
Andi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber di media sosial. Dari patroli itu, petugas menemukan akun instagram yang melakukan live streaming dengan menenteng-nenteng celurit.
“Tujuan mereka live untuk mengundang geng lain di medsos, apabila menemukan mereka tawuran,” tutur pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Reporter: Fahmi
Editor : Agung S. Pambudi