TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pasca terjadinya kasus penculikan hingga pemerkosaan terhadap dua siswi SD di Tangsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel memperketat aturan terkait antar jemput siswa ke sekolah.
Kabid SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kembali kasus penculikan hingga pemerkosaan terhadap siswa, maka aturan antar jemput siswa diperketat.
“Siswa tidak boleh pulang, ditahan dulu sebelum benar-benar dijemput orangtuanya. Mereka akan ditahan di sekolah dulu dan guru kelas akan memastikan keamanan itu sampai mereka pulang atau belum,” ujar Didin melalui telepon, Minggu 7 September 2024.
Didin mengatakan, menurut laporan polisi yang ia baca, kasus penculikan dan pemerkosaan yang terjadi pada dua siswi SD terjadi di luar area sekolah, sehingga tidak mendapat pengawasan pihak sekolah.
“Sebenarnya terkait kronologisnya, kejadian kemarin itu di luar lingkungan sekolah, makanya kita harus memastikan siswa harus masih di sekolah,” ungkapnya.
Didin mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Sekolah yang telah dibentuk akan berperan dalam hal ini. “Satgas-satgas di sekolah akan diperkuat,” jelasnya.
Editor : Aas Arbi











