SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suminto didakwa telah merugikan Bank Central Asia atau Bank BCA hingga Rp2 miliar lebih. Kejahatan yang dilakukan oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang ini dilakukan dengan cara menggelapkan uang pengurusan 11 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dilansir dari laman resmi PN Serang, kasus ini bermula, saat BCA Pusat, Jakarta memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Serang pada 3 Desember 2020.
“Berupa tanah, berikut banguanan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 557/22/2020 tertanggal 03 Oktober 2023 dan tanggal 18 Oktober 2023,” kata JPU Kejari Serang Selamet dikutip Minggu, 8 September 2024.
Selamet menjelaskan tanah dan bangunan sebanyak 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yaitu SHM 497 seluas 1.000 meter persegi (M²), SHM 496 seluas 1.700 M², SHM 450 seluas 2.375 M², SHM 449 seluas 5.075 M², SHM 448 seluas 3.440 M², SHM 447 seluas 755 M².
Kemudian, SHM 268 seluas 3.545 M², SHM 249 seluas 1.770 M², SHM 499 seluas 4.360 M², SHM 514 seluas 1.507 M² dan SHM 325. Sebelas tanah tersebut atas nama Ebiet Hendra Gunawan.
SHM 325 seluas 3.269 M², di Blok Cimedok Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan untuk 10 Sertifikat lainnya dalam satu hamparan Desa Terate, Kecamata Kramatwatu Kabupaten Serang.
Selamet menerangkan atas lelang tersebut, Bank BCA tbk Pusak Jakarta ingin memproses balik nama kepemilikan SHM tersebut. Kemudian, pihak bank mempercayakannya kepada Suminto selaku notaris.
“Untuk mengurus balik nama diwakili oleh saksi Dwi Yannea Qurnia Hani selaku accout officer, kemudian pihak BCA berkomunikasi aktif dengan terdakwa untuk membicarakan syarat-syarat dan biaya Bea balik nama untuk 11 SHM tersebut,” ungkapnya.
Atas permintaan dari pihak BCA itu, Suminto kemudian membuat perincian biaya BPHTB ke 11 SHM tersebut. Total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.929.645.633.
Dengan rincian, pembayaran BPHTB SHM 497 seluas 1.000 M² sebesar Rp.84.260.850, BPHTB SHM 496 seluas 1.700 M² Rp143.243.445, BPHTB SHM 450 seluas 2.375 M² Rp200.110.519, BPHTB SHM 449 seluas 5.075 M² Rp427.623.814, BPHTB SHM 448 seluas 3.440 M² Rp281.431.239.
Pembayaran BPHTB SHM 447 seluas 755 M² sebesar Rp.63.616.942, BPHTB SHM 268 seluas 3.545 M² sebesar Rp.298.704.713, BPHTB SHM 249 seluas 1.770 M² Rp149.141.705. Kemudian, BPHTB SHM 499 seluas 4.360 M² Rp.367.377.306, BPHTB SHM 514 seluas 1.507 M² Rp126.981.101, BPHTB SHM 325 seluas 3.269 M² Rp.787.145.000.
“Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Dwi Yannea Qurnia menyerahkan 11 SHM tersebut kepada terdakwa di kantor Bank BCA Jakarta dengan dibuatkan tanda terima penyerahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada 11 April 2022, Suminto mengirimkan kwitansi, berikut rincian Biaya pengurusan BPHTB untuk 11 SHM tersebut ke Bank BCA. Dari kwitansi tersebut kemudian dilakukan pembayaran pada 9 Mei 2022 oleh Bank BCA sebesar Rp2.929.645.633.
“Namun biaya BPHTB 11 SHM milik Bank BCA, dananya tidak terdakwa pergunakan untuk mengurus balik nama, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Slamet menegaskan akibat perbuatan terdakwa Suminto, Bank BCA Tbk Pusat Jakarta menderita kerugian sebesar Rp2.929.645.633. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota. “Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” tuturnya.
Editor Aas Arbi