slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Notaris Asal Kramatwatu Bikin Bank BCA Rugi Hingga Rp2 Miliar Lebih, Begini Kronologi Kasusnya

Fahmi by Fahmi
08-09-2024 15:07:26
in Hukum
Notaris Asal Kramatwatu Bikin Bank BCA Rugi Hingga Rp2 Miliar Lebih, Begini Kronologi Kasusnya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suminto didakwa telah merugikan Bank Central Asia atau Bank BCA hingga Rp2 miliar lebih. Kejahatan yang dilakukan oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang ini dilakukan dengan cara menggelapkan uang pengurusan 11 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dilansir dari laman resmi PN Serang, kasus ini bermula, saat BCA Pusat, Jakarta memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Serang pada 3 Desember 2020.

“Berupa tanah, berikut banguanan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 557/22/2020 tertanggal 03 Oktober 2023 dan tanggal 18 Oktober 2023,” kata JPU Kejari Serang Selamet dikutip Minggu, 8 September 2024.

Selamet menjelaskan tanah dan bangunan sebanyak 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yaitu SHM 497 seluas 1.000 meter persegi (M²), SHM 496 seluas 1.700 M², SHM 450 seluas 2.375 M², SHM 449 seluas 5.075 M², SHM 448 seluas 3.440 M², SHM 447 seluas 755 M².

Kemudian, SHM 268 seluas 3.545 M², SHM 249 seluas 1.770 M², SHM 499 seluas 4.360 M², SHM 514 seluas 1.507 M² dan SHM 325. Sebelas tanah tersebut atas nama Ebiet Hendra Gunawan.

SHM 325 seluas 3.269 M², di Blok Cimedok Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan untuk 10 Sertifikat lainnya dalam satu hamparan Desa Terate, Kecamata Kramatwatu Kabupaten Serang.

Selamet menerangkan atas lelang tersebut, Bank BCA tbk Pusak Jakarta ingin memproses balik nama kepemilikan SHM tersebut. Kemudian, pihak bank mempercayakannya kepada Suminto selaku notaris.

“Untuk mengurus balik nama diwakili oleh saksi Dwi Yannea Qurnia Hani selaku accout officer, kemudian pihak BCA berkomunikasi aktif dengan terdakwa untuk membicarakan syarat-syarat dan biaya Bea balik nama untuk 11 SHM tersebut,” ungkapnya.

Atas permintaan dari pihak BCA itu, Suminto kemudian membuat perincian biaya BPHTB ke 11 SHM tersebut. Total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.929.645.633.

Baca Juga :

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dengan rincian, pembayaran BPHTB SHM 497 seluas 1.000 M² sebesar Rp.84.260.850, BPHTB SHM 496 seluas 1.700 M² Rp143.243.445, BPHTB SHM 450 seluas 2.375 M² Rp200.110.519, BPHTB SHM 449 seluas 5.075 M² Rp427.623.814, BPHTB SHM 448 seluas 3.440 M² Rp281.431.239.

Pembayaran BPHTB SHM 447 seluas 755 M² sebesar Rp.63.616.942, BPHTB SHM 268 seluas 3.545 M² sebesar Rp.298.704.713, BPHTB SHM 249 seluas 1.770 M² Rp149.141.705. Kemudian, BPHTB SHM 499 seluas 4.360 M² Rp.367.377.306, BPHTB SHM 514 seluas 1.507 M² Rp126.981.101, BPHTB SHM 325 seluas 3.269 M² Rp.787.145.000.

“Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Dwi Yannea Qurnia menyerahkan 11 SHM tersebut kepada terdakwa di kantor Bank BCA Jakarta dengan dibuatkan tanda terima penyerahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 11 April 2022, Suminto mengirimkan kwitansi, berikut rincian Biaya pengurusan BPHTB untuk 11 SHM tersebut ke Bank BCA. Dari kwitansi tersebut kemudian dilakukan pembayaran pada 9 Mei 2022 oleh Bank BCA sebesar Rp2.929.645.633.

“Namun biaya BPHTB 11 SHM milik Bank BCA, dananya tidak terdakwa pergunakan untuk mengurus balik nama, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Slamet menegaskan akibat perbuatan terdakwa Suminto, Bank BCA Tbk Pusat Jakarta menderita kerugian sebesar Rp2.929.645.633. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota. “Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” tuturnya.

Editor Aas Arbi

Tags: bank bcabank BCA ditipuJPU Kejari Serangkasus penggelapan SHM Banknotaris ditahannotaris Gelapkan sertifikatNotaris KramatwatuPengadilan Negeri SerangPN SerangSHM Bank digelapkansidang PN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sudah Berdamai, Siswa Dilempar Guru Pakai Gunting Belum Cabut Laporan Polisi

Next Post

Antisipasi Penculikan, Siswa SD Tak Boleh Pulang Sebelum Dijemput Orang Tua

Related Posts

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara
Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 06:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri...

Read moreDetails

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Next Post
Tersinggung Ditampar, IRT Culik Anak

Antisipasi Penculikan, Siswa SD Tak Boleh Pulang Sebelum Dijemput Orang Tua

Aditya Pratama Pimpin Ketua Karang Taruna Kota Tangerang

Aditya Pratama Pimpin Ketua Karang Taruna Kota Tangerang

Jelang Pilkada 2024, Ditsamapta Polda Banten Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Jelang Pilkada 2024, Ditsamapta Polda Banten Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Rabu, 8 Juli 2026 10:31
Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Rabu, 8 Juli 2026 10:31
Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda Dini Hari Tadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

by Nurandi
Rabu, 8 Juli 2026 10:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Selat Sunda pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul...

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

by Redaksi
Rabu, 8 Juli 2026 09:59

Artikel ini merupakan analisis kebijakan yang penulis lakukan—termasuk evidence kinerja penulis sebagai analis kebijakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak