LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat puluhan karyawan terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama tahun 2023-2024.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, data tersebut merupakan data terbaru yang dilakukan oleh Disnaker Lebak.
“Rekap data PHK pertanggal Agustus 2024 berdasarkan laporan yang masuk ke Disnaker Lebak sebanyak 29 orang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” kata Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 9 September 2024.
Ia menuturkan, jumlah PHK di Kabupaten Lebak tidak terlalu signifikan selama tahun 2023-2024. Karena rata-rata perusahaan masih berjalan dengan baik dan lancar.
“Sementara untuk tahun 2023, yang terkena PHK sebanyak 23 orang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” tuturnya.
Ia menambahkan, mayoritas PHK disebabkan karena karyawan yang melanggar aturan kerja.
“Untuk alasan PHK karena melanggar peraturan perusahaan dan efisiensi dan mangkir,” terang Rully.
Diketahui pada tahun 2024 jumlah korban terkena PHK meningkat dibandingkan dengan tahun 2023. Saat ini di Kabupaten Lebak sudah banyak industri besar yang tersebar di Lebak.
Dari data BPS Lebak total di Kabupaten Lebak saat ini ada 46 perusahaan. Mayoritas perusahaan di Kabupaten Lebak tersebar di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
Editor : Merwanda