SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal mengkaji ulang soal tata kelola Stadion Maulana Yusuf (MY), usai adanya dugaan korupsi soal penyewaan aset lahan milik Pemkot.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Stadion Maulana Yusuf diperuntukkan sebagai sarana prasarana olahraga.
Menurut Kepala Bappeda Kota Serang, Ina Linawati, dalam Perda RTRW kawasan Stadion Maulana Yusuf, hanya diperuntukkan sarana prasarana olahraga.
“Tapi memang bahasanya hanya sarana prasarana olahraga, itu di dalam dokumen Perda RTRW,” kata Ina saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin 9 September 2024.
Ina mengatakan, kawasan Stadion Maulana Yusuf tidak disebutkan peruntukkannya untuk para pedagang.
“Secara di dokumen Perda RTRW tidak disebutkan, karena seharusnya rincian itu masuknya ke master plan terkait sarana dan prasana di lingkungan stadionnya,” katanya.
Menurut Ina, yang diperbolehkan di kawasan Stadion Maulana Yusuf itu, hanya sarana prasarana pendukung olahraga.
“Kalau mungkin bangunan-bangunan seharusnya pendukung dari sarana prasarana olahraga itu sendiri,” ucap Ina.
Menurut Ina, dirinya belum mengetahui site plan atau gambaran rinci tata letak masing-masing bangunan (site plan) di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Soalnya, dia baru menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Serang pada tahun 2023 lalu.
“Kita harus melihat siteplan terkait dengan Stadion. Saya belum pernah lihat siteplannya. Kita harus tahu fungsi pengelolaannya lebih dulu. Tapi saya belum lihat juga terkait itu,” tutur Ina.
Ina mengaku, pihaknya akan mengkaji kembali soal tata kelola kawasan Stadion Maulana Yusuf.
“Dengan kondisi saat ini, kita akan mengkaji kembali, kalau masih ada site plannya seperti apa, masih sesuai atau tidaknya,” ucap Ina.
Editor : Aas Arbi