PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kartu Nikah Digital yang telah diperkenalkan oleh Kementerian Agama pada tahun 2019 kurang dimintai oleh warga Kabupaten Pandeglang.
Padahal Kartu Nikah Digital memiliki manfaat bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus membawa buku nikah tetapi cukup membawa kartu sepertihalnya ATM dan KTP.
Kartu Nikah Digital mempermudah pasangan suami istri untuk berpergian atau saat akan menginap di hotel berlogo syariah tanpa harus membawa buku nikah.
Kepala KUA Sukaresmi, Farhan mengatakan, sudah ada satu setengah tahun ini tidak ada warga yang mengajukan Kartu Nikah Digital.
“Karena mungkin pertama ketidaktahuan masyarakat adanya Kartu Nikah Digital. Kedua, pemohon itu sendiri yang harus di download dari aplikasi Simkah Web,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Jumat, 13 September 2024.
Farhan menjelaskan, alamat situsnya itu, simkah.kemenag.go.id. Jadi pasangan suami istri atau pengantin baru bisa mendownload sendiri untuk bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.
“Jadi download dan selanjutnya bisa cetak sendiri di tempat percetakan. Sebab di KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Kemenag tidak tersedia mesin cetak,” katanya.
Mesin cetak Kartu Nikah Digital sama persis dengan mesin cetak KTP maupun mesin cetak Kartu ATM dan sejenisnya. Akan tetapi mesin cetaknya tidak ada.
“Sehubungan dengan mahalanya biaya operasional. Untuk penyediaan tinta dan sebagainya,” katanya.
Sewaktu dulu, Farhan menerangkan, sekira tahun 2019, penyediaan mesin cetak Kartu Nikah Digital pernah ada bantuan dari Kementerian Agama di Provinsi Banten itu di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Dan di Kecamatan Serang, Kota Serang. Tapi ditarik kembali karena sehubungan besarnya biaya operasional pencetakan Kartu Nikah Digital,” katanya.
Sehingga, Farhan menerangkan, proses pencetakan Kartu Nikah Digital diserahkan kepada pasangan pengantin baru atau pasangan suami istri masing-masing.
“Proses pembuatan Kartu Nikah Digital bagi pasangan suami istri sudah menikah lama maka silakan datang ke KUA masing-masing. Jadi KUA yang mengeluarkan buku nikah untuk proses registrasi,” katanya.
Jadi, proses registrasi pemohonan Kartu Nikah Digital sesuai dengan tempat dimana proses pencatatan nikah-nya.
“Karena harus ada akta nikah-nya. Termasuk kemarin teman saya, ada yang dari Yogyakarta, dari Garut, dari Jawa Timur itu terpaksa harus memprosesnya di KUA masing-masing,” katanya.
Ketika sudah sampai di KUA, nanti tinggal menunjukan buku nikah saja. Disana sudah lengkap semuanya.
“Datanya sudah lengkap. Tapi kalau misalkan mau foto terbaru silakan, bisa pakai foto terbaru karena bisa diperbaharui saat dilakukan scan,” katanya.
Farhan mengatakan, ia juga telah memiliki Kartu Nikah Digital. “Alhamdulillah saya selaku Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pandeglang dan juga sebagai Kepala KUA sudah memiliki Kartu Nikah Digital. Ini hasil cetak sendiri, dan kalau masyarakat mau nyetak sendiri silakan dengan catatan memohon kepada KUA tempat pencatatan nikah-nya,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pandeglang Haji Kholid mengaku, kalau ia juga sudah memiliki Kartu Nikah Digital.
“Dengan dimilikinya Kartu Nikah Digital tidak perlu membawa buku nikah lagi. Cukup bawa kartu seukuran ATM atau KTP, yang sudah ada barcode-nya,” katanya.
Editor: Abdul Rozak