SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten tetap mengalokasikan anggaran honor bagi tenaga non ASN pada Rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran (TA) 2025.
Seperti diketahui, penyelesaian nasib tenaga non ASN menjadi salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu. UU tersebut memerintahkan masalah tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, honor bagi pegawai non ASN tetap diakomodir. “Namun msh sesuai dengan pagu dan komposisi yang sama dengan tahun 2024, menunggu penetapan Menpan RB,” ujar Rina.
Pada Rancangan Perda APBD TA 2025, ia mengungkapkan, belanja pegawai sebesar Rp2,5 triliun. Persentase belanja pegawai Pemprov Banten sebesar 20,22 persen diluar tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer ke daerah (TKD) sesuai ketentuan paling tinggi 30,00 persen dari total belanja APBD.
Alokasi anggaran untuk belanja pegawai itu tak beda jauh dengan anggaran yang digelontorkan Pemprov tahun ini. Pada APBD murni tahun ini, anggaran untuk belanja pegawai yakni Rp 2,63 triliun. Sedangkan pada Perubahan APBD turun menjadi Rp 2,5 triliun.
Editor : Merwanda