SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada Rancangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2025 didasarkan pada KUA-PPAS yang disusun berdasarkan target kinerja program daerah.
Hal itu juga telah diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dalam pemutakhiran KEM-PPKF nasional menyebutkan bahwa dukungan Provinsi Banten dalam rangka:
1. Akselerasi pertumbuhan ekonomi agar dilakukan melalui:
A. Peningkatan proporsi mandatory spending infrastruktur bidang perumahan dan permukiman, dan perbaikan kembali tata kota di dalam APBD.
B. Peningkatan rasio rata-rata belanja modal dalam APBD.
C. Insentif investasi dari pemda untuk masyarakat dan/atau investor.
2. KEM-PPKF nasional penguatan wellbeing stunting dilakukan melalui :
A. Komposisi belanja terkait intervensi spesifik dan sensitif perlu ditingkatkan, sedangkan belanja terkait dukungan agar diperkecil.
B. Intervensi yang perlu difokuskan adalah pengadaan sarana prasarana yang terstandarisasi dengan baik, tenaga kesehatan yang terampil serta paralel dengan intervensi spesifik pada balita dan ibu hamil dalam upaya pencegahan dan pengentasan stunting.
3. KEM-PPKF nasional penguatan wellbeing kemiskinan melalui :
A. Alokasi APBD untuk deprivasi (mengatasi ketimpangan) masyarakat Provinsi Banten terutama dalam hal pendapatan dan akses lapangan pekerjaan;
B. Penguatan mandatory spending peningkatan kualitas belanja bantuan sosial untuk pemenuhan Inpres penanganan kemiskinan ekstrim yaitu peningkatan pendapatan, pengurangan beban, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan, perbaikan target sasaran orang miskin juga menjadi salah satu strategi yang perlu digencarkan dalam pengentasan kemiskinan.
4. KEM-PPKF nasional penguatan wellbeing pelayanan publik dilakukan melalui sinergi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik pada area potensial daerah seperti pada bidang perumahan dan permukiman.
5. KEM-PPKF nasional percepatan konvergensi antar daerah dilakukan melalui:
A. Penguatan belanja fungsi ekonomi dan belanja produktif lainnya (modal);
B. Dukungan pemda dalam fasilitasi kerja sama antar daerah seperti promosi daerah, pembiayaan umkm kerja sama antar daerah dalam pembangunan kawasan strategis industri.
Editor: Mastur Huda