LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak keberatan dengan penghentian bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai tahun 2025.
Pemkab Lebak berharap Bankeu dari Pemprov Banten tidak dihentikan mengingat sangat diperlukan Pemkab Lebak.
“Kita berharap ke Pemprov untuk tetap melanjutkan alokasi Bankeu untuk kabupaten/kota di tahun anggaran 2025. Tahun 2024 ini kita dapat (Bankeu) Rp 20 miliar untuk kegiatan penanganan infrastruktur jalan kabupaten dan jalan poros desa strategis, pembangunan pasar tradisional dan pembangunan agrowisata,” kata Sekda Lebak Budi Santoso, Selasa 17 September 2024.
Menurutnya, alasan penghentian Bankeu oleh Pemprov Banten karena Opsen kurang tepat. Sebab, beda konteks dengan opsen, karena opsen adalah amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang tujuanya juga sama untuk memperkuat kondisi pendapatan di kabupaten dan kota.
“Seyogyanya Bankeu tidak dihentikan oleh Pemprov, ini adalah bentuk sineŕgitas perencanaan dan penganggaran antara Pemprov dengan kabupaten/kota, terutama sebagai kebijakan afirmatif bagi Kabupaten/kota yang kondisi kemajuan daerahnya masih belum sejàjar dengan daerah lain di Banten yang sudah maju dan kuat secara pendapatan daerah,” tegas Budi.
Dengan dihentikannya Bankeu dari Pemprov Banten, kata Budi akan ada beberapa kegiatan yang terhambat seperti infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pariwisata maupun ekonomi sesuai dengan proposal yang disampaikan ke Pemprov Banten.
“Tentunya pembiayaan kegiatan yang akan direncanakan bersumber dari Bankeu sesuai proposal yang kita sampaikan akan mengalami hambatan, mengingat pendapatan baik dari PAD maupun DAU sudah terencanakan untuk kegiatan lain yang prioritas. Progam Bankeu yang kita usulkan untuk penanganan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan ekonomi,” jelasnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











