TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada Tangsel 2024.
Jumlah DPT Pilkada Tangsel naik menjadi 1.058.127 pemilih dibandingkan Pilpres 2024 sebanyak 1.022.000 pemilih.
Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria M mengatakan, kenaikan jumlah DPT Pilkada Tangsel, salah satunya disebabkan adanya migrasi warga Jakarta ke Tangsel.
“Betul, dari mulai tahapan coklit, petugas Pantarlih juga mencatat potensial pemilih karena sudah migrasi kependudukan dari Jakarta,” ungkap Widya, Sabtu 21 September 2024.
Untuk diketahui, jelang diselenggarakannya Pilkada Tangsel pada 27 November 2024, terjadi migrasi besar-besaran warga DKI Jakarta ke wilayah Tangsel.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mencatat, ada sekitar 23 ribu warga DKI Jakarta telah bermigrasi ke Tangsel dan memiliki KTP Tangsel.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk ini, menimbulkan persoalan di dalam proses Pilkada, yakni berubahnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ketersedian logistik surat suara.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, migrasi besar-besaran warga DKI Jakarta ke Tangsel dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memblokir KTP warga Jakarta yang tidak menetap di Jakarta.
“Munculnya 23 ribu warga DKI Jakarta di Tangsel memang tak lepas dari adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memblokir KTP warga yang tidak menetap di Jakarta. Karena kebijakan ini, terjadi perpindahan penduduk dari Jakarta ke Tangsel,” ungkap Dedi, pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Menurut Dedi, banyak warga yang memiliki KTP Jakarta justru menetap dan tinggal di wilayah Tangsel. Mereka sengaja hidup seperti itu hanya untuk keperluan urusan pekerjaan di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sendiri memberlakukan kebijakan ini untuk menata dan menertibkan seluruh administrasi warganya.
Dedi menerangkan, Pemprov DKI Jakarta sejak pertengahan tahun ini mengeluarkan kebijakan pemblokiran KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak menetap di Jakarta.
“Tercatat di Tangsel diperkirakan 75 ribu sampai 100 ribu. Nah, sampai dengan saat ini sudah sekitar 23 ribu warga Jakarta pindah ke Tangsel. Prosesnya dari awal Januari sampai coklit di bulan Juni, oleh KPU Tangsel telah tercoklit 15 ribuan. Artinya ada 8 ribu pendatang baru setelah dilakukan coklit,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, KPU Tangsel harus bekerja ekstra untuk mendata kembali warga baru Tangsel, sebab pertambahan jumlah penduduk terjadi dinamis.
“Artinya di bulan ini masih dimungkinkan nambah, Oktober nambah bahkan sampai November. Karena warga kan tidak tahu kapan pindahnya,” jelas Dedi.
Editor: Mastur Huda