SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang, Edi Mulyadi.
Sikap banding tersebut diambil karena JPU tidak sependapat dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Iya kami banding dalam perkara tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Muhammad Ichsan dikonfirmasi Sabtu 21 September 2024.
Senin siang, 9 September 2024 lalu, Edi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Selain dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, terdakwa kasus tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp79 juta tersebut juga dihukum denda dan uang pengganti.
Jumlahnya yakni Rp 50 juta subsider satu bulan untuk denda. Sedangkan, uang pengganti jumlahnya Rp 79,040 juta subsider tujuh bulan. “Vonisnya satu tahun penjara,” ujar Ichsan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Edi dengan pidana 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 79,040 juta subsider 10 bulan penjara. “Tuntutannya satu tahun dan delapan bulan penjara,” kata pria asal Jambi ini.
Vonis tersebut membuat JPU mengambil langkah banding. Alasannya, vonis itu dibawah 2/3 dari tuntutan JPU. “Vonis dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa,” kata Ichsan.
Kasus korupsi yang menjerat Edi berawal pada tahun 2008. Saat itu, Edi masih berstatus sebagai ASN di Pemkot Serang dan berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU hingga 25 Okober 2019.
Saat berdinas di KPU, Edi ternyata menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018. Jumlahnya Rp 45 juta.
Atas tunjangan ganda itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran sempat melakukan teguran dan larangan kepada Edi agar tidak menerima dobel anggaran.
Namun Edi tetap memaksa agar tetap mendapatkan dobel tunjangan. Pada Mei 2021 Edi menerima hasil temuan Inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021. Temuan Inspektorat itu menyatakan kelebihan pembayaran TPP pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019.
Jumlah temuan yang diterima Edi saat itu sebesar Rp79 juta. Dari temuan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2022 Edi sempat menindaklanjuti dengan mencicil kelebihan tunjangan itu dengan melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang.
Selain memberikan setoran, ia juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta.
Namun hingga pensiun, Edi ternyata tidak mengembalikan uang tersebut. Hal itu berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor: 900/250.a-Um/2022.
Akibat perbuatannya, JPU dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Edi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.
Reporter: Fahmi
Editor: Bayu Mulyana











