slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Tunjangan Ganda, Kejari Serang Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
22-09-2024 08:00:26
in Hukum
Eks ASN Pemkot Serang Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Tunjangan Ganda, Kejari Serang Ajukan Banding
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang, Edi Mulyadi.

Sikap banding tersebut diambil karena JPU tidak sependapat dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. 

“Iya kami banding dalam perkara tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Muhammad Ichsan dikonfirmasi Sabtu 21 September 2024.

Senin siang, 9 September 2024 lalu, Edi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo. 

Selain dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, terdakwa kasus tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp79 juta tersebut juga dihukum denda dan uang pengganti. 

Jumlahnya yakni Rp 50 juta subsider satu bulan untuk denda. Sedangkan, uang pengganti jumlahnya Rp 79,040 juta subsider tujuh bulan. “Vonisnya satu tahun penjara,” ujar Ichsan. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Edi dengan pidana 20 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 79,040 juta subsider 10 bulan penjara. “Tuntutannya satu tahun dan delapan bulan penjara,” kata pria asal Jambi ini. 

Vonis tersebut membuat JPU mengambil langkah banding. Alasannya, vonis itu dibawah 2/3 dari tuntutan JPU. “Vonis dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa,” kata Ichsan. 

Kasus korupsi yang menjerat Edi berawal pada tahun 2008. Saat itu, Edi masih berstatus sebagai ASN di Pemkot Serang dan berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU hingga 25 Okober 2019.

Saat berdinas di KPU, Edi ternyata menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018. Jumlahnya Rp 45 juta. 

Baca Juga :

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Atas tunjangan ganda itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran sempat melakukan teguran dan larangan kepada Edi agar tidak menerima dobel anggaran.

Namun Edi tetap memaksa agar tetap mendapatkan dobel tunjangan. Pada Mei 2021 Edi menerima hasil temuan Inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021. Temuan Inspektorat itu menyatakan kelebihan pembayaran TPP pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019.

Jumlah temuan yang diterima Edi saat itu sebesar Rp79 juta. Dari temuan tersebut, pada tanggal 14 Juli 2022 Edi sempat menindaklanjuti dengan mencicil kelebihan tunjangan itu dengan melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang. 

Selain memberikan setoran, ia juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta. 

Namun hingga pensiun, Edi ternyata tidak mengembalikan uang tersebut. Hal itu berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor: 900/250.a-Um/2022.

Akibat perbuatannya, JPU dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Edi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo. 

Reporter: Fahmi

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Aipda Tri Maryonodobel tunjangan pegawaiIptu Budi MulyanaKanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kotakasus korupsi kota Serangkejari serangKompol Hengki Kurniawankorupsi tunjangan pegawaiKota Serangmantan ASN Pemkot serang tersangka korupsiPNS Pemkot serang tersangka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Grand Sutera Gelar Pawai Panjang Mulud

Next Post

Bapera Banten Resmi Dukung Andra-Dimyati di Pilkada 2024, Ini Alasannya!

Related Posts

Kota Serang

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

by Nurandi
Rabu, 15 Juli 2026 18:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat komitmennya dalam menata Kota Serang, termasuk menekan peredaran minuman keras (miras)...

Read moreDetails

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Terkendala Desil Kemiskinan, Ardi Dipastikan Bisa Sekolah di Sekolah Rakyat

Pemkot Serang Siapkan Kurikulum Sejarah Lokal dan Budaya Banten untuk SD-SMP Mulai 2027

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Luncurkan Tipe Savero & Aurea, CitraLand Puri Serang Gandeng Panin Bank Hadirkan KPR DP 0 persen dan Angsuran Tetap Sampai Lunas

Tak Punya Biaya, Dua Kakak Beradik di Kota Serang ini Berharap Lolos Sekolah Rakyat

Cakupan Imunisasi Kota Serang Masih di Bawah Target

Terumbu Banten Kenalkan Pencak Silat Lewat Panggung Asa

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Next Post
Bapera Banten Resmi Dukung Andra-Dimyati di Pilkada 2024, Ini Alasannya!

Bapera Banten Resmi Dukung Andra-Dimyati di Pilkada 2024, Ini Alasannya!

Malam Tadi: Chelsea, Liverpool, dan Bayern Munich Dominasi, Real Madrid Terus Melaju

Malam Tadi: Chelsea, Liverpool, dan Bayern Munich Dominasi, Real Madrid Terus Melaju

Terduga Pemeran Video Pelecehan Seksual di Lebak Membayar Korbannya dengan Uang Rp 20.000

Terduga Pemeran Video Pelecehan Seksual di Lebak Membayar Korbannya dengan Uang Rp 20.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak