SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Tabrani dan Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana akan bertugas selama dua bulan.
Salah satu tugas keduanya adalah menyukseskan Pilkada di wilayah masing-masing.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Tabrani dan Nana Supiana harus langsung melaksanakan tugas.
“Sesuai dengan tahapan Pemilu, sampai dengan habis masa kampanye. Kira-kira dua bulan kurang lebih,” ujar Al usai pengukuhan Pjs Walikota Tangsel dan Pjs Walikota Cilegon di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa, 24 September 2024.
Al menegaskan, keduanya mulai bertugas hari ini karena tidak boleh ada kekosongan masa jabatan.
“Karena besok sudah masuk masa kampanye,” ujarnya.
Pengukuhan Pjs Walikota Tangsel dan Pjs Walikota Cilegon berdasarkan Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota para Provinsi Banten.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi