SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba asal Sumatera dengan barang bukti 62 kilogram lebih. Narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp 30 miliar lebih tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Serang dan Provinsi Riau.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang diungkap pada Mei 2024 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka R (25) warga Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan OA (29) warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang.
Dalam penangkapan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 28 gram lebih narkoba jenis sabu dan lima butir pil ekstasi. “Kedua tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.
Usai penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan dua koper berisi 38 paket ganja dengan berat 39,614 gram di Pinggir Jalan Tol Tangerang Merak, tepatnya di KM 50, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari hasil penelusuran anggota, ganja tersebut dibawa seorang kurir berinisial R yang saat ini masih buron. “Tersangka R jadi DPO (daftar pencarian orang-red) kita,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari penemuan ganja pada Kamis, 5 September 2024 tersebut, pihaknya mendapatkan petunjuk terkait keterlibatan R dan OA. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga ke dua tempat di Provinsi Riau.
“Dilakukan pengembangan lagi di Provinsi Riau,” ujar alumnus Akpol 2005 ini didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto dan Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah.
Di dua tempat di Provinsi Riau itu, petugas mengamankan AJ (50) terlebih dahulu. Ia diamankan pada Senin, 16 September 2024 di kamar hotel di daerah Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 12,7 kilogram sabu-sabu dan 800 butir ekstasi. “Barang bukti yang diamankan di TKP ketiga ini ada 12 kilogram sabu,” kata Kapolres.
Usai penangkapan terhadap AJ, petugas mendapat informasi mengenai keterlibatan satu pelaku lainnya berinisial AS (50). Pria kelahiran Padang itu kemudian dilakukan penangkapan di daerah yang sama dengan tersangka AJ.
Dari penangkapan di TKP yang ke-4 tersebut, petugas mengamankan 10,6 kilogram sabu-sabu. Rencananya, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut akan dibawa ke Jakarta. “Keduanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke Pulau Jawa,” ungkap pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pelaku lainnya. Diduga, narkoba tersebut berasal dari luar negeri dan bernilai hingga Rp 30 miliar. “Nilainya Rp 30 miliar lebih,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, keberhasilan anggota Satresnarkoba Polres Serang dalam mengungkapkan kasus narkoba dengan barang bukti puluhan miliar itu mendapat apresiasi dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto. “Bapak Kapolda memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Didik mengatakan, keberhasilan anggota Polres Serang ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba. “Semoga ini menjadi motivasi bagi anggota untuk selalu semangat dalam memberantas peredaran narkoba,” tutur alumnus Akpol 1999 ini.
Editor: Abdul Rozak











