TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Zulkarnain-Lerru Yustira, Denny Charter meminta seluruh unsur perangkat daerah di Kabupaten Tangerang untuk bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Tangerang.
Untuk itu dia mendesak Pj Bupati Tangerang dan semua unsur pemerintahan di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang batasan ASN, supaya Pilkada di Kabupaten Tangerang berjalan lancar, jujur dan adil.
“Jika tidak bisa menjaga netralitas dalam diri penyelenggara pemerintah, maka akan kami cap sebagai pengkhianat demokrasi,” cetus Denny, Kamis 26 September 2024
Dirinya khawatir, ancaman netralitas dari penyelenggara pemerintah dalam politik praktis adalah tuntutan sebuah moral dan etika yang levelnya lebih tinggi dari sekedar sumpah jabatan seorang ASN.
Dirinya akan bersikap tegas, jika para ASN di Kabupaten Tangerang tidak bisa menjaga netralitas dalam Pilkada Kabupaten Tangerang, apalagi melakukan praktek politik praktis dan money politik.
“Dan kami mendesak menteri dalam negeri untuk memberi sanksi jika ASN tidak bisa menjaga netralitasnya dalam ajang Pilkada Kabupaten Tangerang tahun ini,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi