SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua orang kurir narkoba jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di depan rumah kontrakan di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis, 3 Oktober 2024. Keduanya disergap usai mengambil 30 gram lebih sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan, kedua kurir tersebut berinisial FS (25) dan RA (19). Keduanya merupakan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. “Keduanya kami amankan usai mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024.
Bondan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada kami. Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Bondan mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, anggotanya mengamankan satu paket besar sabu dengan berat 30,44 gram. Narkoba golongan satu bukan tanaman itu ditemukan di dalam kemasan susu merek Ultra dari tangan salah satu pelaku. “Selain itu ada dua ponsel yang kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA (DPO).
Paket sabu tersebut diambil di daerah Tangerang. “Ngakunya ambil paket di daerah Tangerang dari seseorang berinisial DA,” ungkapnya.
Dedi menerangkan, kedua pelaku baru satu bulan menjalani pekerjaan haram tersebut. Dari hasil penjualan sabu tersebut, keduanya mendapat upah Rp50 ribu.
“Kedua tersangka tidak membeli hanya diupah oleh DA sebesar Rp50 ribu setiap titiknya. Dari 30,44 gram, nantinya dipecah untuk dijadikan paketan kecil dan selanjutnya disimpan di titik yang sudah ditentukan. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu gratis,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya