SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengaku belum mendapatkan daftar akun media sosial (medsos) dari masing-masing pasangan calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Banten, Sumantri. Katanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten belum menyerahkan daftar akun medsos yang didaftarkan para paslon.
“Iya, sampai sekarang kita belum menerima daftar medsos yang didaftarkan paslon di KPU,” kata Sumantri, Selasa 8 Oktober 2024.
Sumantri mengatakan, para paslon sendiri wajib mendaftarkan minimalnya 20 akun medsos kepada KPU di masa kampanye ini. Nantinya, KPU akan memberikan daftar tersebut kepada pihaknya untuk selanjutnya dilakukan pengawasan.
“Kita sudah surati KPU agar segera menyerahkannya, karena kita perlu untuk mengawasi kampanye mereka di medsos guna mencegah hal hal yang dilarang,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menuturkan pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus mengawasi konten kampanye di medsos. Tim ini gabungan terdiri dari Bawaslu, Diskominfo, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, KPU juga pihak lainnya.
Satgas ini nantinya akan mengawasi konten-konten yang diproduksi oleh akun-akun medsos tim kampanye masing-masing paslon. Katanya, akun yang diawasi merupakan akun resmi yang terdaftar di KPU sebagai medsos kampanye.
“Kita sifatnya kolaborasi, kita ingatkan kepada para tim paslon untuk memproduksi konten yang positif, jangan sampai ada konten-konten negatif atau bahkan kampanye hitam,” kata Sumantri.
Ia memaparkan, terdapat beberapa konten yang dilarang, yakni konten yang mempersoalkan tentang dasar negara, berita hoax atau pun sara yang dapat menimbulkan perpecahan. Jika kedapatan ada medsos yang memproduksi konten-konten terlarang itu, Sumantri menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan.
“Penindakan pertama ialah pemanggilan, kita akan panggil pemilik akunnya untuk klarifikasi, dan penelitian apakah konten itu masuk dalam unsur sara atau seperti apa. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana seperti pemecah belah NKRI, mempersoalkan Pancasila, itu kita akan serahkan kasus ini ke Gakkumdu,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya