PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Pandeglang, M. Habibi Arafat, meminta warga yang menjadi korban kasus sertifikat tanah digadaikan oleh mantan kepala desa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Menurut M. Habibi Arafat persoalan ini harus segera diselesaikan karena ada indikasi penipuan. Jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, korban berhak menempuh jalur hukum.
“Korban punya hak untuk menempuh jalur hukum atau mencoba penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tidak ada titik temu, korban berhak melapor ke penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku agar permasalahan selesai,” ungkap Habibi, Kamis 17 Oktober 2024.
M. Habibi Arafat juga meminta pemerintah desa untuk memfasilitasi korban dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak yang bersangkutan.
“Kalau penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, lebih baik menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Kampung Kubangkondang, Sukma Wijaya (32), mengaku terkejut setelah mengetahui sertifikat tanah miliknya yang didapat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga digadaikan oleh mantan Kepala Desa Kubangkondang. Sukma menyatakan dirinya tidak pernah diberi tahu atau memberikan persetujuan terkait penggadaian tersebut.
Sertifikat itu diduga digadaikan kepada rentenir tanpa sepengetahuannya, membuat Sukma terjebak dalam masalah yang tak pernah ia bayangkan
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya