SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) pada Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah tidak menampik jika pendaftaran Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 ini sepi peminat.
Bahkan, terdapat 211 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak mempunyai pendaftar.
Ke-211 TPS itu tersebar di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Menurut Liah, hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi yang didaftarkan oleh masyarakat, juga banyak masyarakat yang sudah memiliki pekerjaan lain.
Disinggung soal honorarium PTPS, Liah juga tidak memungkiri jika hal ini menjadi salah satu penyebab sepinya pendaftar.
Diketahui, honorarium PTPS Pilkada Banten ini nominalnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Di Pemilu 2024, honor para PTPS senilai Rp 1 juta. Sedangkan, pada Pilkada Banten ini hanya Rp 800 ribu atau berkurang Rp 200 ribu.
Honorarium itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
PTPS akan bekerja selama satu bulan, yakni 23 hari sebelum dan 7 hari sesudah Pilkada Banten 2024.
“Belum lagi karena ada pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedangkan honor KPPS lebih besar dari PTPS,” ungkapnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:
– Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
– Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000.
Editor: Agus Priwandono











