SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sejak Rabu, 30 Oktober 2024.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Setiawan menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Serang.
Kasus yang menjerat Setiawan berawal pada tahun 2015. Saat itu, Setiawan masih aktif di PT SBM. Pada masa kepemimpinannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang tersebut membeli tambang pasir ilegal seharga Rp1,23 miliar.
Pembelian tambang itu diduga tidak sesuai dengan bidang usaha PT SBM. Akibat kerja sama usaha pertambangan tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp683,889 juta. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, kerugian tersebut diduga disebabkan oleh Setiawan selaku Dirut PT SBM.
Kuasa hukumnya, Sahrullah, mengaku perkara ini berkaitan dengan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, penyidik dan JPU menilainya sebagai tindak pidana korupsi.
Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait perjanjian tersebut karena akan dibuka secara terang-benderang saat persidangan. “Nantilah kita lihat di persidangan,” ujarnya kemarin.
Sahrullah juga menyatakan dirinya menghormati keputusan JPU yang menahan kliennya dan menilai penahanan tersebut sebagai hak prerogatif JPU. “Kami menghormatinya (penahanan -red),” ujarnya.
Sebelum penahanan dilakukan, Sahrullah sempat mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Beberapa hari terakhir, Setiawan sering mengeluh sakit jantung. “Ada pembengkakan jantung berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutur pengacara asal Makassar ini.
Sahrullah menjelaskan perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, namun penyidik dan kejaksaan menilai hal tersebut sebagai perkara korupsi. “Nantilah kita lihat di persidangan,” tuturnya.
Editor: Merwanda











