SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rina Pertiwi ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati DKI Jakarta sejak Rabu, 30 Oktober 2024. Rina ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).
Humas PT Banten, Gatot Susanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap Rina. Ia mengatakan, kasus yang menjerat perempuan kelahiran Bandung itu dilakukan sebelum bertugas di PT Banten.
“Perbuatan yang diduga dilakukan Bu Rina Pertiwi itu terjadi saat beliau masih bertugas sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebelum beliau bertugas sebagai panitera PT Banten,” katanya, Rabu malam, 30 Oktober 2024.
Gator mengatakan, sikap PT Banten pada intinya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga tetap memegang asas praduga tak bersalah terhadap Rina. “Sikap PT Banten pada intinya menghormati proses hukum yg sedang berjalan dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik menahan Rina Pertiwi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 miliar. Uang ratusan miliar itu berkaitan dengan perkara obyek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina,” ujarnya.
Syahron menjelaskan, Rina diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.
“Putusan itu mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp 244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” ucapnya.
Suap tersebut dijelaskan Syahron dilakukan Rina saat masih menjadi panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022. Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan melalui saksi berinisial DR dalam bentuk cek.
“Cek itu dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP (Rina Pertiwi-red) dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” ucapnya.
Syahron menegaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” tuturnya.
Editor : Merwanda











